Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Siapkan Aturan untuk Menghukum Pelaku Pelecehan Seksual

Kompas.com - 30/05/2018, 08:18 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber BBC,AFP

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi sedang mempersiapkan undang-undang yang mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual.

Dilansir dari AFP, Selasa (29/5/2018), Dewan Syuro kerajaan menyetujui rancangan UU yang berisi tentang hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 300.000 riyal atau Rp 1,1 miliar.

Anggota Dewan Syuro Latifa Al Shaalan mengatakan, RUU tersebut merupakan tambahan penting dalam sejarah peraturan di kerajaan.

"RUU ini mengisi kekosongan legislatif yang besar, dan menjadi langkah pencegahan (pelecehan seksual)," katanya.

Baca juga: Ajari Anak Tiga Tahun Merokok, Seorang Ayah di Saudi Ditahan

RUU yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri atas instruksi dari Raja Salman ini bertujuan untuk memerangi dan mencegah tindakan kriminal terkait pelecehan, menghukum pelaku, dan melindungi korban.

BBC melaporkan, selain menjaga kerahasiaan para korban, RUU juga akan mengusut kasus hasutan untuk melakukan pelecehan seksual.

Dalam RUU ini, korban tidak dapat menarik pengaduan atau dianggap gagal melaporkan insiden pelecehan ke polisi.

Lembaga publik dan swasta diwajibkan untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk mencegah tindakan pelecehan.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di Saudi sempat membuat heboh dunia maya.

Pada Februari lalu, seorang perempuan berkicau di Twitter dengan tagar #MosqueMeToo untuk membagikan kisahnya yang mengalami pelecehan seksual saat ibadah haji.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Tarik Uang Kertas 1 Riyal

Kemudian, seorang jurnalis keturunan Mesir-Amerika, Mona Elthahawy juga mengungkap pelecehan seksual yang dialaminya selama ibadah haji pada 2013.

Reformasi kebijakan Saudi lainnya juga menyasar kepada kaum perempuan, termasuk perizinan untuk menyetir mobol yang dimulai pada bulan depan.

Namun, pada pekan lalu, pemerintah Saudi justru menangkap 11 perempuan aktivis hak asasi manusia. Kebanyakan dari mereka merupakan figur yang menyerukan hak mengemudi bagi perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com