Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Korupsi Najib Razak, Polisi Sita Uang Tunai Rp 405 Miliar

Kompas.com - 25/05/2018, 13:40 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kepolisian Malaysia merilis jumlah uang tunai yang ditemukan di sebuah apartemen mewah milik keluarga mantan perdana menteri Najib Razak, nilainya mencapai 114 juta ringgit atau hampir Rp 405 miliar.

Seperti diketahui, penegak hukum di Malaysia meluncurkan penyelidikan intensif terhadap Najib atas tuduhan korupsi di perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat (25/5/2018), pejabat senior kepolisian Malaysia Amar Singh mengatakan, total ada 26 mata uang yang berbeda dalam penyitaan tersebut.

Baca juga: Najib Razak Kembali Diperiksa Komisi Anti-korupsi Malaysia

Selain uang tunai yang ditemukan dalam 35 tas, 284 kotak lainnya berisi tas-tas mewah, arloji, yang disita dari beberapa kediaman keluarga Najib, sedang dalam proses penghitungan dengan bantuan ahli.

"Dari uang yang kami temukan, ada 26 mata uang, dengan total mencapai 114 juta ringgit," katanya.

Singh mengatakan, polisi juga menggeledah dua apartemen milik dua anak Najib. Namun, keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan itu akan diumumkan selanjutnya.

Najib juga telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (22/5/2018).

Koalisi Najib takluk oleh koalisi oposisi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad pada pemilihan umum Malaysia pada 9 Mei 2018.

Najib beserta keluarga dan kroni-kroninya dituduh menjarah miliaran dollar AS dari perusahaan 1MDB.

Baca juga: Tas Istri Najib Paling Murah Rp 168 Juta, Warga Malaysia Berang

Penyitaan barang-barang mewah oleh polisi menambah cibiran publik terhadap istri Najib, Rosmah Mansor, yang sejak lama dicerca atas sikapnya yang gemar mengoleksi tas mewah, pakaian, dan perhiasan karya perancang terkenal.

Rosmah juga dikenal gemar berbelanja ke luar negeri. Kini, keduanya dilarang meninggalkan Malaysia.

Terkait tuduhan korupsi, Najib dan perusahaan 1MDB menyangkal telah melakukan kejahatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com