Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Kopi di California Wajib Pasang Label Peringatan Kanker

Kompas.com - 09/05/2018, 13:47 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP,CBS News

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Berbagai merek rokok di dunia telah mencantumkan label peringatan penyakit berbahaya. Namun, sangat jarang ditemukan label peringatan penyakit juga dilekatkan pada produk kopi.

Di California, pengadilan memutuskan semua kedai kopi wajib mencantumkan label peringatan kanker pada produknya.

Dilansir dari AFP, Kamis (9/5/2018), produk yang dimaksud termasuk minuman kopi buatan kedai kopi terkenal seperti Starbucks, dan lainnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Elihu Berle pada Senin (7/5/2018) menyelesaikan putusannya atas tuntutan organisasi nonprofit terhadap 90 perusahaan yang membuat atau menjual kopi.

Baca juga : Penjual Minuman di India Ketahuan Buat Teh dan Kopi di Toilet Kereta

Dalam putusannya, Berle menyatakan perusahaan termasuk Starbucks, Keurig Green Mountain, dan Peet's Operating, telah gagal membuktikan manfaat kesehatan dari minum kopi.

Sementara, bahan kimia yang dihasilkan selama proses pemanggangan biji kopi dapat menyebabkan kanker.

Sebelumnya, Lembaga Pendidikan dan Penelitian tentang Racun mengajukan gugatan terhadap perusahaan kopi pada 2010 untuk memasang label peringatan kanker sesuai dengan undang-undang yang diterbitkan pada 30 tahun lalu.

Beberapa pihak tergugat dalam kasus ini, termasuk 7-Eleven, telah setuju untuk menyelesaikan keputusan hakim dan menempelkan label peringatan kanker pada produk kopi yang dijual.

Tetapi yang lain, termasuk Starbucks, memutuskan untuk menunggu keputusan pengadilan.

Pengacara Raphael Metzger, yang mewakili organisasi nirlaba, mengatakan sebagian besar pihak kini telah setuju untuk mengambil bagian dalam mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca juga : Mengenal Filosofi Zen Lebih Dekat dari Kedai Kopi

"Dalam bertahun-tahun saya berkarier, saya belum pernah mendapatkan kasus seperti ini," katanya, seperti diwartakan CBS News.

"Satu-satunya isu yang masih adalah mengenai sifat dan bentuk perintah tertulis dari pengadilan," imbuhnya.

Pengacara dan manajemen perusahaan tergugat belum memberi komentar kepada media terkait keputusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com