Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Israel Bisa Deklarasikan Perang Cukup dengan Persetujuan Menhan

Kompas.com - 01/05/2018, 22:09 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

TEL AVIV, KOMPAS.com - Parlemen Israel dilaporkan mengesahkan undang-undang tentang wewenang untuk mendeklarasikan perang.

Dilaporkan Al Jazeera Selasa (1/5/2018), dengan keputusann voting 62 banding 41, Knesset sepakat menyerahkan wewenang tersebut kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Sebelumnya, untuk mendeklarasikan perang, seorang perdana menteri harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Knesset.

Kini, berbekal peraturan yang disahkan Senin (30/4/2018) itu, Netanyahu bisa menyatakan perang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.

Baca juga : PM Israel Klaim Punya Bukti Iran Sembunyikan Senjata Nuklir

Harian Israel Haaret memberitakan, proposal tersebut sempat ditentang Komite Bidang Luar Negeri dan Pertahanan, serta Komite Hukum, Konstitusi, dan Keadilan.

Namun, proposal undang-undang tersebut akhirnya disepakati setelah melewati pembahasan ketiga.

Pengesahan peraturan itu langsung mendapat kritik dari anggota parlemen yang mewakili rakyat Palestina di Israel, Aida Touma-Sliman.

Touma-Sliman berkata, UU itu membuat Netanyahu dan Lieberman tidak saja berpotensi membawa Israel ke medan perang.

"Namun juga berpeluang menarik seluruh negara di kawasan Timur Tengah ini dalam konflik," kritik Touma-Sliman dilansir Middle East Eye.

Kritik juga dilayangkan anggota Knesset lainnya, Michal Rozen. "Sangat berbahaya menyerahkan kekuasaan besar itu kepada dua orang tanpa pengawasan jelas," tuturnya.

Kritik Touma-Sliman dan Rozen dibantah oleh Ketua Komite Bidang Luar Negeri dan Pertahanan, Avi Dichter.

"Peraturan ini menjadi jawaban akhir untuk menunjukkan bagaimana negara bersikap jika ada situasi ekstrem sesuai jalur hukum," beber Dichter.

Baca juga : AS Tuduh Hamas Gunakan Anak-anak sebagai Umpan Meriam Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com