Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Irak Hukum Mati 300 Orang Terkait ISIS

Kompas.com - 19/04/2018, 10:59 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap lebih dari 300 orang, termasuk puluhan warga asing, yang terlibat dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Dilansir dari AFP, Rabu (18/4/2018), para terdakwa menjalani persidangan di dua pengadilan, yaitu di Mosul, dekat wilayah yang pernah dikuasai ISIS , dan di Baghdad, di mana banyak warga asing dan perempuan diadili.

Di pengadilan In Tel Keif di dekat Mosul, sebanyak 212 orang dihukum mati, 150 orang lainnya dipenjara seumur hidup, dan 341 orang dijebloskan ke penjara.

Baca juga : AS akan Serahkan Seorang Warga Negaranya yang Terlibat ISIS ke Negara Ketiga

"Telah terbukti bahwa mereka melakukan tindakan kriminal pada sidang dengar pendapat yang digelar sesuai dengan hukum, di mana hak-hak narapidana terjamin," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Abdel Sattar Bayraqdar.

Sejak Januari 2018, sebanyak 97 warga negara asing telah dijatuhi hukuman mati dan 185 orang dipenjara seumur hidup.

Sementara, banyak perempuan yang terkait ISIS berasal dari Turki dan negara republik bekas Uni Soviet.

Pada Januari lalu, pengadilan Irak juga telah memutuskan nasib seorang perempuan Jerman yang dinyatakan bersalah karena terlibat ISIS.

Perempuan tersebut divonis hukuman mati, sedangkan pada Selasa (17/4/2018), seorang perempuan asal Perancis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga : Propaganda ISIS Banyak Diunggah di Situs Web Milik Aman Abdurrahman

Lembaga pengawas hak asasi manusia internasional (HRW) menyebutkan, Irak merupakan negara keempat di dunia yang paling banyak melakukan eksekusi.

"Eksekusi itu menyusul adanya pengadilan bagi tersangka ISIS yang penuh dengan pelanggaran proses hukum," kata peneliti senior HRW Belkis Willie.

"Irak melakukan pelanggaran atas persidangan ISIS yang tidak hanya mengingkari keadilan bagi korban, tetapi juga berisiko mengirim warga Irak yang tidak bersalah kepada kematian mereka," ucapya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com