Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Usulkan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dipenjara dan Dikebiri

Kompas.com - 10/04/2018, 20:01 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Hurriyet

ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki dilaporkan mengusulkan rancangan hukuman baru terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dilansir Anadolu via Hurriyet Senin (9/4/2018), merujuk pada proposal tersebut, hukuman minimal antara 20 tahun sampai 40 tahun bagi pelaku pelecehan anak.

Sedangkan jika merujuk kepada tindak pemerkosaan, dan korbannya berusia di bawah 12 tahun, maka pelaku bakal diganjar hukuman 40 tahun dari yang semula 30 tahun.

Baca juga : Paedofil Asal Inggris Akui 71 Dakwaan Pelecehan Anak di Malaysia

Jika pelaku memaksa korban untuk berhubungan dengannya menggunakan senjata, maka dia bakal dijebloskan ke penjara seumur hidup.

"Proposal yang bakal didiskusikan pekan ini juga mencakup pelaku dikebiri menggunakan bahan kimia," ulas Anadolu dalam laporannya.

Jika pelaku mengakui kejahatannya dan divonis penjara seumur hidup, maka dia bakal mendapat masa percobaan setelah dikurung selama 50 tahun.

Syaratnya, dia menunjukkan perilaku baik selama dipenjara, dan tidak diizinkan bekerja dengan anak-anak selama masa percobaan.

Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

Proposal undang-undang baru ini juga menyebutkan pendirian pusat anak-anak korban pelecehan seksual, dan bakal ditangani oleh Kementerian Kesehatan.

Proposal undang-undang itu dibuat setelah publik merasa geram atas semakin maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Baca juga : Modus-Modus Kekerasan Seksual kepada Anak di Institusi Pendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com