Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Mantan Presiden Korea Selatan Didakwa Korupsi

Kompas.com - 09/04/2018, 17:50 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak secara resmi dituduh terlibat dalam kasus korupsi oleh pengadilan, Senin (9/4/2018). Jika terbukti bersalah Lee dapat diancam hukuman penjara seumur hidup.

Lee Myung-bak adalah menjabat sebagai presiden pada 2008 hingga 2013. Dia kini dituduh melakukan siap, menyalahgunakan kekuasaan, melakukan penggelapan, hingga penghindaran pajak.

"Kami akan mendapatkan kembali seluruh harta yang telah dikumpulkan Lee melalui cara-cara ilegal," ungkap Jaksa Pemerintah Han Dong-hoon, Senin (9/4/2018).

Mantan Presiden Lee Myung-bak sedianya telah ditahan sejak akhir bulan lalu, namun selalu menolak proses interogasi oleh jaksa.

Baca juga: Korupsi Rp 2 Triliun, Mantan Pejabat Kota di China Dihukum Mati

Lee telah membantah setiap tuduhan yang diajukan kepadanya dan mengecam upaya interogasi sebagai tindakan balas dendam politik.

Jika nantinya terbukti bersalah atas semua tuduhan maka Lee yang kini berusia 70 tahun dapat diancam hukuman penjara seumur hidup. Demikian dilaporkan kantor berita Yonhap.

Ditambahkan kantor berita tersebut, proses persidangan diharapkan akan dimulai pada bulan depan.

Menurut dokumen jaksa yang dilansir AFP, Lee dituduh telah menerima suap total sebanyak 11 miliar won (sekitar Rp 140 miliar) antara akhir 2007 hingga 2012.

Tuduhan suap yang dilayangkan termasuk kasus dengan grup perusahaan Samsung pada 2009, serta suap dana rahasia dari agen mata-mata negara dan seorang biksu sebagai imbalan atas kebijakan yang dikeluarkannya.

Secara terpisah, jaksa juga menuduh Lee telah menggelapkan dana hingga 35 miliar won (lebih dari Rp 448 miliar) antara tahun 1994 hingga 2006.

Dakwaan yang dilayangkan kepada Lee hanya berselang beberapa hari dari sejak dijatuhkannya hukuman 24 tahun penjara terhadap mantan presiden Park Geun-hye, Jumat (6/4/2018).

Park terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap, penyalahgunaan kekuasaan bersama dengan rekan dan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Mantan Presiden Korsel Bersalah dalam Kasus Suap

Mantan presiden Korea Selatan banyak yang kemudian berakhir di balik jeruji penjara setelah mereka berkuasa. Setidaknya empat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup kini telah dituntut atau dihukum karena melanggar hukum.

Dua mantan presiden Korea Selatan lainnya yang juga menjalani hukuman penjara yakni Chun Doo-hwan yang menjabat hingga akhir 1980-an dan penggantinya Roh Tae-woo yang menjabat hingga 1993.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com