Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggal Istri dan Dua Anjingnya, Pria AS Dihukum 29 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/04/2018, 21:59 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

PHOENIX, KOMPAS.com - Seorang pria asal Phoenix, Arizona dijatuhi hukuman hampir 30 tahun penjara atas kejahatan membunuh istri dan juga dua anjing peliharaan mereka dengan cara memenggalnya.

Kenneth Dale Wakefield (46) telah terbukti bersalah membunuh istrinya, Trina Heisch (49) pada Juli 2015 lalu dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, ditambah masing-masing dua tahun penjara karena membunuh dua anjing peliharaannya.

Sehingga total Wakefield harus menjalani masa hukuman kurungan selama 29 tahun.

Kasus pembunuhan kejam tersebut bermula dari sebuah pertengkaran yang terjadi antara suami istri itu.

Baca juga: Pertanyakan Nasib Suami, Istri Pengacara China Jalan Kaki 100 Km

Diketahui dari kerabat pasangan tersebut, keduanya memiliki riwayat dirawat di rumah sakit jiwa. Di tempat itu pula keduanya saling bertemu pertama kali setelah sama-sama dirawat dengan tuduhan telah menusuk anggota keluarga.

Pertengkaran antara Wakefield dengan Hiesch terjadi pada Juli 2015 setelah Wakefield membunuh salah satu anjing peliharaannya dengan cara memenggalnya.

Akibatnya sang istri marah, namun Wakefield justru membunuh seekor anjing lainnya dengan cara yang sama dan dilanjutkan dengan menyerang serta membunuh sang istri.

Menurut laporan polisi yang melakukan penyelidikan kasus itu, diketahui terdakwa sedang dalam pengaruh narkotika saat pembunuhan terjadi.

"Pelaku mengaku melakukannya untuk Tuhan dan demi mewujudkan perdamaian dunia," tulis laporan polisi.

Setelah membunuh istrinya, Wakefield sempat mencoba bunuh diri. Dia sudah mencabut satu bola mata dan memotong tangan kirinya sendiri.

Baca juga: Pria Rusia Penggal dan Lempar Kepala Temannya Lewat Jendela Apartemen

Dalam persidangan yang digelar Jumat (6/4/2018), pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan juga merasa kehilangan atas kematian sang istri.

Namun Hakim Ronda Fisk yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan tinggi Maricopa tetap tidak mengurangi hukuman kepada terdakwa. Demikian dilaporkan New York Post.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com