Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 24 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2018, 15:12 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber BBC,AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Jumat (6/4/2018).

Park dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan tindak pidana suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Jumlah suap yang telah diterima dan diminta dalam kerja samanya dengan Choi mencapai lebih dari 23 miliar won (sekitar Rp 297 miliar)," kata hakim Kim Se-yoon dalam sidang vonis, Jumat (6/4/2018).

"Saya menghukum terdakwa dengan 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (sekitar Rp 233 miliar)," tambah hakim dilansir AFP.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Mantan Presiden Korsel Bersalah dalam Kasus Suap

Choi yang dimaksud hakim adalah Choi Soon-sil, orang kepercayaan sekaligus teman dekat Park Geun-hye.

Park dan Choi dituduh telah menekan para pengusaha dan konglomerat untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas bantuan politik.

Choi yang sebenarnya tidak memiliki posisi apapun dalam pemerintahan telah lebih dulu dijatuhi hukuman atas kasus korupsi pada Februari lalu.

Dalam persidangan pembacaan vonis yang disiarkan secara langsung melalui televisi itu, Park tidak hadir di pengadilan, seperti yang kerap dilakukannya selama proses pengadilan yang berlangsung lebih dari 10 bulan.

Park yang berusia 66 tahun itu telah memboikot sebagian besar persidangan sebagai protes atas penahanannya.

Putri mantan presiden Park Chung-hee itu menjabat sejak 2013. Namun pada Desember 2016, perlemen Korea Selatan secara bulat memilih untuk memakzulkan Park.

Saat itu Park menolak mundur dan hanya menawarkan permintaan maaf serta membantah telah melakukan kesalahan.

Baca juga: Media Korut: Kim Jong Un Terharu karena Konser Girlband Korsel

Tiga bulan kemudian, delapan anggota Mahkamah Konstitusi Korsel secara bulat memutuskan Park harus diturunkan dari jabatannya.

Setelah dicopot dari jabatannya, tak lama kemudian Park dijerat sejumlah dakwaan hukum dan kemudian ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com