SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, Jumat (6/5/2018), memtuskan mantan presiden Park Geun-hye terbukti menyalahgunakan wewenang dan menerima suap saat menjabat.
Park (66) menghadapi 18 dakwaan termasuk menerima suap, menyalahgunakan wewenang, hingga membocorkan rahasia negara.
Jika semua dakwaan itu terbukti maka Park terancam hukuman penjara maksimal 30 tahun.
Kantor berita Yonhap mengabarkan, Park tidak hadir dalam sidang vonis tersebut.
Baca juga : Di Balik Kisah MK Korea Selatan Makzulkan Presiden Park Geun-hye
Park sudah ditahan lebih dari satu tahun tetapi dia kerap menolak hadir di sebagian besar persidangan.
Pada Desember 2016, perlemen Korea Selatan secara bulat memilih untuk memakzulkan Park.
Namun, saat itu Park menolak mundur dan hanya menawarkan permintaan maaf serta membantah telah melakukan kesalahan.
Tiga bulan kemudian, delapan anggota Mahkamah Konstitusi Korsel secara bulat memutuskan Park harus diturunkan dari jabatannya.
Setelah dicopot dari jabatannya, tak lama kemudian Park dijerat sejumlah dakwaan hukum dan kemudian ditahan.
Park adalah putri mantan presiden Park Chung-hee yang berkuasa pada 1961 dan tewas dibunuh delapan tahun kemudian.
Baca juga : Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, Ditangkap dan Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.