Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Batalkan Aturan Sanksi Wartawan Atas Pelaporan Berita Palsu

Kompas.com - 03/04/2018, 23:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com - Perdana Menteri India Narendra Modil pada Selasa (3/4/2018), membatalkan peraturan yang menghukum wartawan yang dinyatakan bersalah karena melaporkan berita palsu.

Pembatalan tersebut setelah munculnya kecaman atas tindakan pemerintah yang disebut menekan kebebasan pers.

Sanksi terhadap media tersebut, sebagaimana dikeluarkan pada Senin (2/4/2018) malam, menyatakan bahwa pemerintah berhak menarik akreditasi resmi dari wartawan yang dianggap bertanggung jawab atas pelaporan berita palsu.

India menjadi pemerintahan terakhir yang mengambil tindakan melawan apa yang mereka sebut dengan berita palsu.

Baca juga: Malaysia Usulkan Penyebar Berita Palsu Dipenjara hingga 10 Tahun

Sebelumnya, Malaysia telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan hukuman penjara hingga enam tahun kepada pihak yang dianggap bersalah telah mempublikasikan informasi yang diduga menyesatkan.

Pemerintah India awalnya menyebut pemberian sanksi perlu untuk mencegah penyebaran informasi yang salah di media.

Namun kemudian kantor perdana menteri membatalkan perintah tersebut menyusul munculnya tuduhan yang menyebut pemerintah India tengah memberangus media.

"Biro Informasi Pers (PIB) telah menarik kembali pedoman akreditasi jurnalis yang disusun untuk mengatur pemberitaan palsu di media yang telah dirilis pada 2 April 2018," kata Kementerian Informasi dan Penyiaran dalan pernyataannya, Selasa (3/4/2018).

Berdasarkan pedoman tersebut, pelanggaran pertama akan menyebabkan ditangguhkannya akreditasi wartawan dari pemerintah selama enam bulan.

Pelanggaran kedua akan menyebabkan penangguhan selama satu tahun dan selanjutnya akan dicabut secara permanen jika melakukan pelanggaran ketiga kali.

Baca juga: Iran Sebut Dokumen CIA Soal Osama Berita Palsu

Sekitar 2.000 wartawan dan pekerja media terkemuka di India memegang kartu Biro Informasi Pers dari kementerian yang memudahkan akses pers ke departemen milik pemerintah.

Sejumlah jurnalis dan aktivis media menyebut masalah berita palsu yang disanksi itu sebagai intervensi pemerintah terhadap pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com