Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Jerman Mendesak Pengadilan Ekstradisi Puigdemont ke Spanyol

Kompas.com - 03/04/2018, 21:18 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BERLIN, KOMPAS.com - Kejaksaan Jerman pada Selasa (3/4/2018) telah meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk mengekstradisi pemimpin Catalonia tersingkir, Carles Puigdemont ke Spanyol.

Desakan pengajuan ekstradisi itu menyusul terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan para pendukung Puigdemont di Berlin dan Catalonia yang menuntut pembebasan Puigdemont.

"Kantor kejaksaan negara bagian Schleswig-Holstein telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan ekstradisi terhadap mantan presiden Catalonia, Carles Puigdemont, dari pengadilan tinggi wilayah," tulis pernyataan pihak kejaksaan dilansir AFP.

Tidak dijelaskan kapan pihak pengadilan akan mengambil keputusan permohonan ekstradisi tersebut.

Baca juga: Ditahan di Jerman, Puigdemont Minta Pendukungnya Teruskan Perjuangan

Carles Puigdemont telah ditahan oleh kepolisian Jerman pada 25 Maret lalu ketika dalam perjalanan dari Finlandia menuju Belgia.

Penangkapan dilakukan dengan tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan dana publik dan tindakan melawan negara karena menggelar referendum untuk mencapai kemerdekaan Catalonia yang dianggap ilegal.

Sementara pengadilan rendah di Jerman telah memerintahkan Puigdemont tetap ditahan di kota Neumuenster, otoritas pengadilan akan mempertimbangkan permintaan Spanyol untuk segera menyerahkan pemimpin Catalonia tersebut. Keputusan akan diambil dalam maksimal 60 hari.

Namun menurut media Jerman, permintaan Spanyol akan sulit dipenuhi menyusul tindakan Puigdemont dan para menterinya, yang diancam hukuman 30 tahun penjara di Spanyol justru tidak dianggap sebuah kejahatan di Jerman.

Pengacara Puigdemont, Jaume Alonso-Cuevillas mengatakan, dia justru akan terkejut jika kejaksaan Jerman tidak memberikan tekanan untuk ekstradisi. Kini, nasib kliennya berada di tangan pengadilan.

"Kasus ini luar biasa kepentingannya, implikasi politiknyan dan semua pelanggaran hak-hak dasar yang akan kami buktikan telah dilakukan oleh Spanyol," ujarnya kepada Radio Rac1 Catalonia.

Jika pun permintaan kejaksaan dikabulkan, Puigdemont masih memiliki kesempatan mengajukan banding atas perintah ekstradisi ke pengadilan federal Jerman.

Baca juga: Puigdemont Ditangkap, Ribuan Warga Bentrok dengan Polisi di Barcelona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com