Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdana Menteri India Dituduh Memata-matai Warga lewat Aplikasi Ponsel

Kompas.com - 29/03/2018, 15:58 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com - Perdana Menteri India Narendra Modi dituduh telah memata-matai warganya melalui sebuah aplikasi smartphone yang dirilis kantornya.

Kantor perdana menteri India belum lama ini merilis sebuah aplikasi untuk telepon seluler yang diberi nama NarendraModi.in.

Melalui aplikasi tersebut pengguna akan dapat mengetahui informasi terkini di India dan juga seputar kegiatan perdana menteri. Aplikasi ini tercatat telah diunduh hingga lima juta kali melalui Google Play.

Namun seorang peretas asal Perancis yang menggunakan nama samaran Elliot Alderson mengklaim menemukan adanya celah dalam sistem keamanan aplikasi tersebut.

Baca juga: Perdana Menteri India Ucapkan Selamat pada Presiden China

Melalui akun Twitter miliknya, Alderson mengunggah sejumlah bukti catatan sistem aplikasi yang menunjukkan pengiriman data pribadi pengguna, seperti nama, alamat, kontak, hingga preferensinya, secara otomatis dikitim ke server pihak ketiga yang berada di AS.

Kabar mengenai kebocoran data warga itu memancing reaksi Partai Kongres sebagai oposisi utama pemerintah India.

Pemimpin Partai Kongres, Rahul Gandhi bahkan menyindir Perdana Menteri Modi dalam akun media sosialnya.

"Hai! Nama saya Narendra Modi. Saya adalah perdana menteri India. Ketika Anda masuk ke aplikasi resmi saya, saya akan memberikan seluruh data Anda kepada teman saya di Amerika," tulis Gandhi di akun Twitter-nya.

Namun seluruh tuduhan itu dibantah keras oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Perdana Menteri Modi dan menyebut data dikumpulkan untuk analisis.

Mereka mengatakan, data para pengguna hanya digunakan agar aplikasi tersebut dapat menyediakan konten yang lebih sesuai bagi masing-masing pengguna.

Baca juga: PM India Kecam Pembunuhan Berlatar Perlindungan Sapi

Sementara menurut seorang pakar hukum siber, Pavan Duggal, di India belum ada hukum yang mengatur kasus penambangan data.

"India tidak memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data. India juga tidak memiliki undang-undang tentang privasi, kami juga tidak memiliki undang-undang khusus tentang keamanan dunia maya," kata Duggal dikutip Associated Press.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com