Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anaknya, Seorang Pria Dihukum 40 Tahun Penjara dan 20 Cambukan

Kompas.com - 27/03/2018, 18:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOTA KINABALU, KOMPAS.com - Seorang pria di Menggatal, Malaysia dilaporkan terbukti bersalah atas dua dakwaan melakukan tindak pemerkosaan.

Dilaporkan The Star dan New Straits Times Selasa (27/3/2018), pria yang tidak disebutkan identitasnya itu telah memperkosa putrinya sebanyak dua kali.

Pemerkosaan pertama terjadi pada Desember 2015. Saat itu, putri pria tersebut masih berusia 12 tahun.

Kemudian yang kedua, terdakwa yang berusia 45 tahun itu melakukan perbuatan yang sama kepada korban pada Februari 2016.

Baca juga : Melakukan Hubungan Sejenis, 2 Pemuda Aceh Divonis 85 Kali Cambukan

Hakim Pengadilan Sesi Kota Kinabalu Ainul Shahrin Mohamad menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun kepada terdakwa.

Tidak hanya itu, Ainul juga memerintahkan agar terdakwa juga mendapat 20 kali cambukan menggunakan rotan.

Rinciannya, 20 tahun penjara dan 10 cambukan diberlakukan atas kasus pertama, dan 20 tahun penjara serta 10 cambukan untuk kasus kedua.

Seusai vonis, kuasa hukum pria itu, PJ Pereira berujar kalau hukumannya terlalu berat. Apalagi, ini merupakan kasus pertamanya.

Namun, dalam pandangan Jaksa Penuntut Lim Swee Beng, terdakwa telah melakukan kejahatan yang tidak termaafkan kepada korban.

Lim meminta agar pengadilan memberikan hukuman yang sangat tegas sebagai pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

"Apa yang dilakukan terdakwa kepada putrinya sangat serius. Kejahatan itu bakal memberikan rasa trauma yang dalam kepada korban," beber Lim.

Baca juga : Pada Cambukan Kelima, Perempuan Muda Ini Pingsan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com