Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Cabut Larangan Transgender Berdinas di Militer, tapi...

Kompas.com - 24/03/2018, 18:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan meneken memorandum soal kebijakan larangan transgender berdinas di militer.

Dikabarkan kantor berita AFP Sabtu (24/3/2018), dalam memorandum barunya, Trump memutuskan untuk mencabut larangan yang dikeluarkan 25 Agustus 2017.

"Selain itu, saya juga memutuskan untuk mencabut kebijakan lain sebagai bentuk penghormatan saya atas jasa yang diberikan mereka di militer," kata Trump dalam memonya.

Namun, sebagai gantinya, Trump menyerahkan tanggung jawab untuk menyeleksi transgender yang dianggap tidak layak berdinas kepada Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Dalam memo tersebut, transgender yang dilarang berdinas di militer adalah mereka yang mengalami disforia gender.

Baca juga : Pengadilan Batalkan Peraturan Trump, Transgender Boleh Berdinas di Militer

Dalam situs helloSEHAT, disforia gender adalah kondisi di mana seseorang mengalami ketidaknyamanan antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender mereka.

Pentagon menyatakan, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan Trump tersebut. Antara lain, stabil selama tiga tahun beruntun untuk bertahan dengan jenis kelamin biologis mereka.

Selain itu, pengecualian diberikan bagi transgender yang tidak butuh operasi ganti kelamin, atau mengabdi di era Presiden Barack Obama.

Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Sanders menjelaskan, memo tersebut dibuat setelah studi yang dilakukan veteran perang, pemimpin sipil, maupun pejabat militer.

Dilansir CNN, Sanders menjelaskan kalau memo tersebut membantu militer mengaplikasikan standar kesehatan fisik dan mental.

"Semua individu bakal berada di posisi yang sama untuk bergabung, dan berjuang bersama pasukan terbaik di dunia," klaim Sanders.

AFP memberitakan, dari 1,3 juta personil aktif di militer AS, 15.000 di antaranya merupakan transgender.

Dalam pernyataannya, kementerian pertahanan menyebut kalau banyak dari transgender yang bakal didiskualifikasi akibat peraturan baru itu.

Memo itu langsung menuai reaksi kontra dari pemimpin minoritas Senat AS, Chuck Schumer, melalui kicauannya di Twitter.

"Apapun yang Trump katakan, ini sudah jelas bentuk larangan kepada transgender. Keputusan ini melukai mereka yang sudah berjuang lama, dan yang berniat bergabung," kecam Schumer.

Sebelumnya, pada peraturan awal Trump melarang transgender berdinas karena pemimpin 71 tahun itu menganggap mereka hanya beban.

Presiden ke-45 AS itu menjelaskan, kaum transgender bakal membuat biaya medis membengkak, dan ditengarai akan menimbulkan gangguan.

Kebijakan itu membuat sejumlah aktivis LGBT mengajukan gugatan. Pada 30 Oktober 2017, Pengadilan Federal memenangkan gugatan tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Colleen Kollar-Kotelly berkata kalau keadaan harus dikembalikan ke status quo sebelum peraturan itu ada.

Baca juga : Kaum Transgender di Militer AS Bisa Lanjutkan Dinas, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com