Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 600 Tamu yang Diundang ke Pernikahan Pangeran Harry dan Markle

Kompas.com - 23/03/2018, 10:08 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Kerajaan Inggris bakal menggelar pernikahan cucu Ratu Elizabeth II, Pangeran Harry, dengan aktris asal Amerika Serikat Meghan Markle pada 19 Mei 2018 di Kastil Windsor.

Ada 600 orang yang telah diundang ke pernikahan mereka. Mereka akan menghadiri pemberkatan di Kapel St George, yang kemudian dilanjutkan dengan acara resepsi dengan jamuan makan siang.

Dalam hal ini, Ratu Elizabeth II yang menjadi tuan rumah jamuan makan siang di aula St George.

Sebanyak 600 orang itu termasuk keluarga kerajaan, orangtua Markle, dan teman dari kedua calon mempelai.

Baca juga : Ratu Elizabeth II Resmi Restui Pernikahan Pangeran Harry dan Markle

Setelahnya, sekitar 200 tamu akan ikut dalam resepsi khusus di Frogmon House yang digelar oleh ayah dari Pangeran Harry, Pangeran Charles.

Pesta pada malam harinya akan digelar di taman di luar Kastil Windsor, di mana Harry dan Markle berpose untuk foto resmi pengumuman pertunangan mereka.

Undangan pernikahan Pangeran Harry-Markle dibuat oleh perusahaan Barnard and Westwood, yang telah memegang mandat kerajaan untuk mencetak dan penjilidan buku sejak 1985.

Dengan menggunakan tinta Amerika dalam kartu Inggris, undangan tersebut dicetak dalam warna emas dan hitam dengan mesin khusus yang dibuat pada 1930-an.

Dalam undangan itu tertulis, "Pernikahan Yang Mulia Pangeran Harry dari Wales dan Meghan Markle di Kapel St George, Kastil Windsor, Sabtu, 19 Mei 2018 pukul 12.00. Dilanjutkan dengan resepsi di Kastil Windsor".

Baca juga : Apa yang Menarik dari Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle?

Pekan lalu, Ratu Elizabeth II telah memberikan persetujuan formalnya kepada Pangeran Harry dan Meghan Markle, empat bulan sesudah Markle dan Pangeran Harry bertunangan.

Untuk bisa mengikat janji pernikahan, Pangeran Harry harus meminta persetujuan formal kepada neneknya berdasarkan aturan Succession to the Crown Act 2013.

Hukum di Inggris itu mengamanatkan bahwa hingga garis keenam pewaris takhta harus memperoleh restu ratu untuk dapat menikah, atau pernikahan tidak akan sah.

Sementara, Pangeran Harry berada di urutan kelima, sehingga harus mendapatkan persetujuan ratu. Jika tidak, dia dan keturunannya akan didiskualifikasi dari kemungkinan naik takhta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com