Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duterte Menentang Lolosnya RUU Perceraian oleh DPR Filipina

Kompas.com - 20/03/2018, 11:49 WIB
Veronika Yasinta

Editor

MANILA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina baru saja meloloskan rancangan undang-undang perceraian yang memudahkan pasangan suami istri berpisah secara hukum.

RUU Perceraian lolos melalui pemungutan suara dengan 134 anggota DPR menyatakan setuju, 57 menolak, dan dua abstain.

Anggota Kongres Filipina, Emmi de Jesus, mengatakan RUU itu disusun lantaran banyak perempuan terjebak dalam hubungan yang menyiksa.

"Perempuan memerlukan solusi dari pemerintah sehingga bisa keluar dari pernikahan yang tidak bisa diselamatkan," katanya.

Baca juga : Duterte Umumkan Filipina Keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional

Pengesahan RUU tersebut memerlukan lampu hijau dari Senat. Namun, halangan terbesar agar RUU dapat disahkan justru berada pada Presiden Rodrigo Duterte.

Apabila Senat sepakat untuk mengesahkan RUU Perceraian, Duterte masih bisa menggunakan hak vetonya untuk menggugurkan RUU tersebut.

Sejak awal Duterte telah menyatakan keberatannya terhadap RUU itu, kendati pernikahannya justru kandas melalui jalur pengadilan.

Di seluruh dunia, hanya ada dua tempat yang ilegal bagi perceraian, yakni Filipina dan Takhta Suci Vatikan.

Saat ini, jalan satu-satunya untuk mengakhiri pernikahan secara sah di Filipina adalah melalui pembatalan.

Baca juga : Perceraian Rentan Timbulkan Masalah Kesehatan

Putusan pembatalan semacam itu harus diperoleh dari pengadilan. Prosesnya tidak mudah, pasangan yang hendak mengakhiri pernikahannya mesti melewati serangkaian uji kesehatan mental dan persidangan.

Kasus seperti ini bisa berlangsung hingga 10 tahun dan memerlukan banyak biaya. Duterte mengakhiri pernikahannya melalui pembatalan sebelum memulai jabatannya.

Juru bicara Duterte, Harry Roque, mengatakan presiden khawatir undang-undang perceraian akan menimbulkan masalah bagi anak-anak pasangan yang bercerai.

Isi RUU Perceraian

Salah satu hal yang tercantum pada RUU Perceraian adalah pengadilan dapat membubarkan pernikahan jika dinilai rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Setelah putusan perceraian dijatuhkan, baik mantan suami maupun mantan istri bisa menikah lagi dengan orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com