Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Teror Bom Al Qaeda, Pria AS Dijatuhi Hukuman 45 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2018, 21:08 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Arab News

NEW YORK, KOMPAS.com - Pengadilan AS menjatuhkan hukuman penjara 45 tahun kepada seorang pria yang terbukti telah mendukung kelompok Al Qaeda dan membantu dalam aksi teror bom mobil pada 2009 di pangkalan militer AS di Afghanistan.

Pembacaan hukuman dilakukan oleh hakim distrik AS Brian Cogan dalam persidangan di Pengadilan Federal Brooklyn pada Selasa (13/3/2018).

Hukuman yang dijatuhkan kepada Muhanad Mahmoud Al Farekh (32) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

Dilansir Arab News, melalui pengacaranya, David Ruhnke, terdakwa mengajukan pembelaan dalam persidangan melalui surat yang ditulisnya.

Baca juga: Napi Al Qaeda Ini Hidup Bak Raja di Penjara Guantanamo

Dalam surat tersebut, Al Farekh mengaku tidak langsung terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Ruhnke meminta hakim untuk mempertimbangkan kliennya tak sengaja terjerumus dalam kekerasan.

Asisten jaksa agung Richard Tucker mendesak hakim tidak mempercayai isi surat yang ditulis terdakwa.

Sementara, hakim melihat surat pembelaan terdakwa tidak menunjukkan penerimaan tanggung jawab yang antusias dan tidak dapat menarik kesimpulan apa pun darinya.

Meski demikian, hakim tetap memberikan keringanan kepada terdakwa dengan memberikan hukuman di bawah tuntutan jaksa. Hakim mengatakan masih meyakini adanya rasa kemanusiaan dalam diri terdakwa.

Hakim Cogan mengatakan, terdakwa berpeluang bebas di usia 67 tahun setelah menjalani 15 persen masa tahanan untuk kelakuan baik ditambah masa tiga tahun dalam tahanan.

Al Farekh dinyatakan bersalah oleh juri dalam persidangan pada September lalu dengan tuduhan berkomplot dalam pembunuhan warga Amerika, menggunakan senjata pemusnah massal dan mendukung organisasi teroris.

Baca juga: Irak Hukum Gantung 38 Anggota ISIS dan Al-Qaeda

Al Farekh dituduh berkomplot mendukung Al Qaeda, menuju Pakistan bersama dua rekannya dengan tujuan melawan pasukan AS.

Terdakwa terlibat dalam menyiapkan perangkat peledak untuk serangan bom di markas militer AS di Afghanistan pada 19 Januari 2009 yang melukai beberapa orang, termasuk seorang wanita hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com