Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Duga Perusahaan Singapura Kirim Barang Mewah ke Korut

Kompas.com - 13/03/2018, 20:24 WIB
Ervan Hardoko

Editor

Edmond Pereira selaku pengacara kedua perusahaan tersebut mengakui kliennya tengah diselidiki aparat Singapura, namun dia berkeras para kliennya tidak punya keterkaitan finansial, kepentingan, atau hubungan apapun dengan pemerintah Korut.

Pereira mengamini kliennya pernah berbisnis dengan pihak Korea Utara sebelum sanksi PBB diberlakukan.

Dia menambahkan kliennya telah mengurangi keterlibatan mereka di Korea Urara namun hal seperti itu perlu waktu.

PBB memberlakukan larangan menjual produk mewah ke Korut sejak 2006. Undang-undang Singapura juga melarang penjualan barang mewah ke Korut selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Trump Yakin Korea Utara Sungguh Ingin Berdamai

Kementerian Luar Negeri Singapura juga melarang institusi keuangan di negara pulau tersebut menyediakan bantuan layanan keuangan atau memfasilitasi perdagangan Korut.

Perdagangan Korut-Singapura

Larangan berdagang dengan Korut baru dikeluarkan November 2017. Sebelumnya, berniaga dengan negara pimpinan Kim Jong Un itu sah-sah saja.

Laporan PBB menyebutkan sejumlah transaksi OCN dan T Specialist dengan Korut tampaknya menggunakan sistem keuangan Singapura.

Padahal, menurut PBB, adalah tanggung jawab negara anggota untuk memastikan bank-bank mereka mengawasi ketat individu dan perusahaan yang membuka rekening.

BBC berupaya menghubungi dua bank yang disebutkan dalam laporan itu. Kedua bank tersebut menolak berkomentar seraya mengutip undang-undang kerahasiaan perbankan di Singapura.

Otorita Jasa Keuangan Singapura (MAS) mengatakan kepada BBC bahwa mereka bekerja sama dengan PBB untuk menangani kasus itu.

Baca juga : Korea Utara Diduga Bangun Pangkalan Bawah Tanah di Suriah

"MAS akan mengambil langkah tegas terhadap institusi keuangan dalam pelanggaran regulasi terkait peningkatan pendanaan," sebut MAS dalam keterangan resmi.

MAS juga mengemukakan harapannya agar bank lebih berhati-hati terhadap penggunaan perusahaan kedok, perusahaan cangkang, usaha gabungan yang beroperasi di multiyurisdiksi serta struktur kepemilikan yang kompleks atau tidak jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com