Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Tiga Gadis Kenalannya, Pria Ini Dipenjara 7 Tahun

Kompas.com - 08/03/2018, 18:48 WIB
Ervan Hardoko

Editor

CANBERRA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Canberra, Australia berteman dengan sekelompok gadis remaja sebelum menyerang mereka secara seksual.

Akibat perbutannya itu, pria tersebut akan menghabiskan setidaknya lima tahun masa hidupnya di balik jeruji besi.

Sunil Premanath Batagoda (62) mengaku bersalah atas empat tuduhan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 16 tahun dan satu tuduhan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.

Batagoda pertama kali bertemu dengan tiga orang gadis itu di sebuah halte bus di pusat kota Canberra pada Agustus 2016.

Baca juga : Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Turki Dihukum Penjara 572 Tahun

Dia kemudian mengantarkan mereka pulang setelah ketiga gadis itu meminta uang untuk membayar ongkos bus.

Setelah itu, Batagoda secara teratur menjemput gadis-gadis berusia 14 dan 15 tahun tersebut dari pesta, pusat kota atau rumah mereka dan mengantar mereka berkeliling.

Dia juga selalu memberi uang dan membelikan para gadis remaja itu obat-obatan terlarang dan alkohol.

Kemudian, Batagoda beberapa kali melakukan serangan seksual terhadap gadis-gadis tersebut dan perbuatan itu hampir selalu di kediamannya.

Pengacara yang membela Batagoda mencoba mencari celah dengan mengatakan kliennya tidak memiliki riwayat kriminal dan merupakan "orang yang sedih dan kesepian".

Dia mengatakan kepada pengadilan tindakan korban dalam menerima bantuan dari pelaku juga harus diperhitungkan.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Michael Elkaim mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan argumen tersebut.

"Bukti menunjukkan pelaku dengan sengaja berupaya berteman dengan korban, memberi mereka uang tunai, alkohol, dan narkoba lalu kemudian meminta hubungan seksual dari mereka," katanya.

"Pelaku memanfaatkan korban dan memperoleh kepuasan seksual dari mereka," lanjut hakim.

Hakim Elkaim juga mengatakan, sikap Batagoda terhadap perbuatannya tersebut sungguh memprihatinkan.

Baca juga : Pasukan Keamanan Afganistan Lakukan Pelecehan Seks, AS Bereaksi?

"Pelaku telah berusaha meminimalkan keterlibatannya dan sampai tingkat tertentu melimpahkan kesalahan pada korban," katanya.

Akhirnya, Batagoda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan masa pembebasan bersyarat lima tahun. Hukuman itu efektif dimulai Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com