Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi Banding soal Aturan Peredaran Miras, Delegasi DPR Kunjungi Mesir

Kompas.com - 08/03/2018, 17:20 WIB
Ervan Hardoko

Editor

Sumber KBRI Kairo

KAIRO, KOMPAS.com  – Pada Rabu (7/3/2018) delegasi Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI didampingi Dubes RI di Kairo Helmy Fauzy bertandang ke gedung parlemen Mesir.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari studi banding terkait regulasi peredaran minuman beralkohol, yang undang-undangnya sedang dirancang DPR RI.

“Terpilihnya Mesir sebagai negara untuk studi banding kali ini karena Indonesia dan Mesir merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim namun tidak melarang peredaran minuman beralkohol," kata pimpinan delegasi DPR, Aryo Djojohadikusumo.

"Di samping itu, Mesir merupakan salah satu negara yang menjadi kiblat ilmu pengetahuan hukum Islam bagi sebagian besar cendekiawan Muslim Indonesia,” tambah Aryo.

Baca juga : Tak Ada Fraksi di DPR yang Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas

Mesir sendiri telah memiliki undang-undang mengenai minuman beralkohol sejak 1956, yang kemudian disempurnakan dengan UU no 63 tahun 1976.

Dalam undang-undang tersebut diatur secara rinci mengenai aturan penjualan minuman beralkohol namun tetap mengakomodasi agama minoritas dan kebutuhan pariwisata yang merupakan penunjang ekonomi Mesir.

Membuka pertemuan, Ketua Komisi Agama Parlemen Mesir Prof Dr Usamah el-Abd mengatakan, di antara landasan filosofis penerbitan aturan peredaran minuman keras adalah menghormati wisatawan asing yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol.

Sesuai Undnag-undang nomor 63 tahun 1976 maka penjualan dan penyajian minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata terbatas yang telah memperoleh izin dari Kementerian Pariwisata Mesir.

Usamah El-Abd menambahkan, undang-undang Mesir melarang promosi minuman beralkohol di seluruh jenis media massa.

Selain itu juga undang-undang melarang siapa saja menjual atau menyajikan minuman beralkohol kepada warga Mesir pada hari-hari besar Islam seperti Ramadhan, Tahun Baru Hijrah, Malam Nisf Sya'ban, Isra Mi’raj, dan hari Arafah.

Baca juga : Fraksi di DPR Belum Sepakati Poin Krusial RUU Minuman Beralkohol

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan usaha selama satu bulan selain pidana kurungan atau denda yang dijatuhkan pengadilan.

Selain bertemu dengan Parlemen Mesir, delegasi DPR RI juga bertemu dengan Dirjen Perhotelan dan Restoran Kementerian Pariwisata Mesir dan mengunjungi pabrik minuman beralkohol di Alexandria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KBRI Kairo
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com