Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Standar, Ratusan Tempat Ibadah di Rwanda Bakal Ditutup

Kompas.com - 28/02/2018, 22:22 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

KIGALI, KOMPAS.com - Otoritas Rwanda mengambil langkah tegas terkait kebersihan dan keamanan bangunan tempat ibadah. Sejumlah gereja dan masjid yang tak memenuhi standar yang telah ditetapkan maka akan ditutup.

Dilansir dari AFP, sebanyak 714 gereja dan satu bangunan masjid yang berlokasi di ibu kota Kigali bakal ditutup karena diduga gagal memenuhi standar tersebut.

"Beberapa gereja menggelar peribadahan di dalam bangunan yang buruk dan kotor, sehingga merugikan kesehatan dan keselamatan warga," kata Anastase Shyaka, selaku Ketua Dewan Pemerintahan Rwanda yang bertugas memonitor organisasi publik dan swasta.

Baca juga: Kerusuhan Pangan di Rwanda, Polisi Tembak 11 Pengungsi

Ditambahkan Shyaka, pihaknya juga menerima sejumlah laporan keramaian yang ditimbulkan dari tempat ibadah dan beberapa yang tidak memiliki izin operasional.

Penutupan tersebut, lanjut Shyaka, akan berlaku mulai Kamis (1/3/2018) dan pengelola tempat ibadah akan diminta untuk menghentikan segala kegiatan mereka hingga dapat memenuhi persyaratan.

Tak hanya di ibu kota, tindakan serupa juga akan diterapkan pada tempat-tempat ibadah di kota-kota lain dalam beberapa bulan mendatang.

Sementara perwakilan gereja mengkritik persyaratan yang diberikan pemerintah terlalu ketat.

"Seharusnya tempat ibadah yang gagal memenuhi persyaratan diperbolehkan tetap buka sembari memperbaiki kekurangan," kata Uskup Innocent Nzeyimana, ketua Forum Gereja Distrik Nyarugenge.

Pemerintah Rwanda saat ini sedang mempersiapkan undang-undang baru tentang operasional organisasi berbasis agama. Banyak pihak memandang aturan tersebut akan mempersulit pendirian gereja baru.

Baca juga: Liburan di Singapura, Ini 16 Tempat Ibadah untuk Turis Muslim

Pemerintah beralasan, pengetatan aturan dilakukan menyusul semakin banyaknya laporan serta kasus terkait penipuan jemaah dan khotbah yang menyesatkan.

Para pengkhotbah pun menuduh pemerintah berusaha mengendalikan pesan keagamaan yang akan disampaikan kepada jemaah.

Setelah undang-undang baru tersebut disahkan, maka para pengkhotbah dan pemuka agama akan diwajibkan untuk mengikuti kursus keagamaan sebelum dapat menyampaikan ajarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com