Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Turki Dihukum Penjara 572 Tahun

Kompas.com - 28/02/2018, 20:26 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 572 tahun penjara kepada pelaku penganiayaan dan pelecehan seksual kepada 18 anak-anak laki-laki.

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan di sebuah sekolah terbukti bersalah atas kejahatan berlapis setelah melecehkan dan memperkosa belasan siswa di tempatnya bekerja.

Pengadilan Provinsi Adiyaman menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, 30 tahun untuk masing-masing anak yang menjadi korbannya. Sehingga total hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa adalah 540 tahun.

Selain itu, terdakwa juga mendapat tambahan hukuman 32 tahun penjara aats tuduhan merebut kebebasan seseorang, bertindak cabul, dan pemerasan.

Baca juga: Peniru Justin Bieber Dijerat 930 Dakwaan Kasus Pelecehan Anak-anak

Total hukuman yang harus dijalani terdakwa berusia 32 tahun itu menjadi 571 tahun, 11 bulan dan 25 hari. Demikian dilaporkan surat kabar Hurriyet dilansir AFP.

Pelaku pedofil itu diketahui telah bekerja di sebuah sekolah pendidikan keagamaan sejak 2012 dan mulai tinggal di sekolah antara 2013 hingga 2015.

Menurut laporan Hurriyet, pelaku telah melakukan kekerasan secara fisik kepada para korbannya, memukul mereka, memaksa mereka menonton filom porno, merokok, dan mengancam mereka.

Kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak tengah menjadi perhatian masyarakat Turki. Pemerintah Ankara menanggapi dengan membentuk komisi khusus dengan melibatkan enam menteri.

Baca juga: Turki Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedofil

Kasus pelecehan seksual anak meningkat tajam di Turki, dengan 21.189 kasus yang telah diputuskan pengadilan pada 2016.

Pemerintah kembali mempertimbangkan hukuman kebiri kimia kepada para pelaku kasus pedofilia, hal yang sempat diperkenalkan pada 2016 namun ditangguhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com