Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Singapura Gagalkan Penyelundupan Cula Badak

Kompas.com - 27/02/2018, 20:08 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura telah menahan seorang warga negara Vietnam yang dituduh berusaha menyelundupkan cula badak ilegal melalui bandara.

Pria warga negara Vietnam, Nguyen Vinh Hai (29), ditangkap saat transit di bandara Changi di Singapura dalam perjalanan dari Dubai menuju Laos pada 31 Agustus 2017 lalu.

Otoritas Pertanian Makanan dan Hewan (AVA) Singapura menemukan delapan potong tanduk dan sekantong serpihan tanduk setelah barang bawaannya diperiksa.

Dilansir dari Channel News Asia, AVA pada Senin (26/2/2018) mengatakan, hukuman penjara 15 bulan telah dijatuhkan kepada Nguyen atas penyelundupan itu, dengan masa tahanan dihitung sejak 6 September 2017.

Baca juga: Tempelkan 102 iPhone Selundupan di Badannya, Wanita Ini Ditangkap

Setelah dilakukan investigasi dan analisis DNA, diketahui potongan tanduk tersebut merupakan cula dari spesies badak yang terancam punah dan dilindungi berdasar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka dan Flora Fauna Liar (CITES).

AVA Singapura telah bekerja sama dengan Bea Cikau serta Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan tersebut.

Di Singapura, tindakan impor, ekspor secara ilegal, transit, kepemilikan, penjualan, penawaran dan mengiklankan di muka publik barang-barang yang berasal dari spesies satwa liar yang dilindungi merupakan bentuk pelanggaran berat.

Disampaikan AVA, jika terbukti bersalah, maka pelaku dapat diancam denda hingga 500.000 dolar Singapura (sekitar Rp 5 miliar) dan atau penjara hingga dua tahun, dan barang yang dilarang akan disita.

Baca juga: Polisi Vietnam Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Heroin ke China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com