Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat ISIS, 15 Perempuan Turki di Irak Dijatuhi Hukuman Gantung

Kompas.com - 26/02/2018, 10:05 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber BBC,NDTV


BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada 15 perempuan asal Turki karena terbukti telah bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Dilansir dari BBC, Minggu (25/2/2018), beberapa laporan menyebutkan ada 16 perempuan Turki yang menghadapi hukuman mati, sementara yang lain menyatakan satu orang dihukum seumur hidup,

Hakim menyatakan, para perempuan tersebut mengaku telah menikah dengan anggota ISIS atau menyediakan bantuan logistik, dan membantu mereka melakukan serangan teroris.

Para perempuan tersebut dikatakan berusia antara 20 hingga 50 tahun. Mereka telihat mengenakan pakaian hitam di pengadilan kriminal pusat, di Baghdad, Minggu (25/2/2018).

Baca juga : Lebih dari 1.000 Perempuan ISIS Berpotensi Kembali ke Eropa

Empat di antaranya membawa anak mereka ke pengadilan. Salah satu perempuan mengatakan kepada hakim, dia telah bertarung dengan pasukan Irak bersama dengan anggota ISIS lainnya.

Setidaknya ada 560 perempuan dan 600 anak yang ditahan di Irak karena dicurigai menjadi anggota ISIS dan cabangnya. Ratusan orang sudah menghadapi persidangan.

Ribuan orang asing telah bertempur dan meninggal akibat serangan ISIS di Irak dan Suriah.

Kendati ISIS telah diusir dari markas besarnya, namun anggotanya masih terus melakukan serangan bunuh diri dan serangan lainnya.

Pada Januari 2018, seorang perempuan Jerman ditangkap dalam pertempuran 2017 di Mosul. Dia dijatuhi hukuman mati karena bergabung dengan ISIS.

Dia juga dituduh terlibat dalam serangan melawan pasukan keamanan Irak.

Baca juga : Malaysia Tangkap 11 Orang Diduga Terkait ISIS

Awal bulan ini, seorang perempuan Turki juga dijatuhi hukuman mati, dan 10 lainnya harus mendekam di penjara seumur hidup.

Human Rights Watch mengecam proses peradilan yang dianggap tidak adil. Seorang pengacara perempuan yang dikenai hukuman penjara seumur hidup berpendapat, kliennya telah ditipu dan dipaksa bepergian ke wilayah ISIS.

NDTV melaporkan, Saad Al Hadithi, juru bicara kantor media perdana menteri Irak mengatakan, warga negara asing yang melakukan kejahatan dan pelanggaran terhadap warga Irak, baik langsung atau dengan mendukung ISIS, harus tunduk pada hukum Irak.

"Ini juga berlaku bagi perempuan asing (dari keluarga ISIS) yang melakukan tindakan semacam itu di wilayah Irak," kata Hadithi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,NDTV
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com