Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Penembakan Massal, Polisi di Florida Bawa Senjata ke Sekolah

Kompas.com - 22/02/2018, 18:56 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

TALLAHASSEE, KOMPAS.com - Sheriff Broward County, Florida, memerintahkan jajarannya untuk membawa senapan ketika berjaga di sekolah.

Keputusan tersebut dibuat pasca-insiden penembakan massal SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland Rabu pekan lalu (14/2/2018).

Penembakan yang dilakukan remaja bernama Nikolas Cruz itu mengakibatkan 17 orang, baik murid dan guru, tewas.

Diberitakan The Independent Kamis (22/2/2018), Sheriff Broward, Scott Israel mengatakan kalau petugas yang membawa senapan adalah petugas yang terlatih dan mempunyai kualifikasi mumpuni.

"Semua itu kami lakukan agar kami bisa menghentikan segala ancaman yang mengancam sekolah," ujar Israel dalam konferensi pers.

Baca juga : DPR Florida Tidak Peduli dengan Kami

Dia melanjutkan, petugas tidak akan selalu membawa senapan ketika berpatroli di dalam sekolah.

Mereka bakal meninggalkan senapan itu dengan keadaan terkunci di dalam mobil saat tidak digunakan.

Selain itu, seperti dilansir NBC News, Israel meminta agar para penegak hukum di Florida bisa mendapatkan kewenangan tambahan untuk menjalankan Hukum Baker.

Hukum Baker adalah undang-undang yang mengizinkan penegak hukum untuk menahan orang yang diduga menderita gangguan kejiwaan.

Orang tersebut bakal diperiksa selama 72 jam hingga dokter menyatakan dia tidak mengidap gangguan mental.

"Ketika orang itu meninggalkan fasilitas pemeriksaan, bukan berarti kami akan mengizinkannya membeli senjata. Kami menganggap dia masih dalam tahap rehabilitasi," ujar Israel.

Sebelumnya, Cruz, menggunakan senapan serbu AR-15 dalam menjalankan aksinya di bekas sekolahnya tersebut.

Dalam persidangan perdana sehari setelah kejadian (15/2/2018), dia menerima 17 dakwaan pembunuhan terencana.

Cruz terancam mendapat vonis hukuman mati. Namun, kuasa hukumnya berkata remaja 19 tahun itu bakal mengaku bersalah jika jaksa penuntut tidak memasukkan tuntutan vonis mati.

Jika mengaku bersalah, maka sanksi yang bakal diberikan kepada Cruz adalah vonis penjara seumur hidup.

Baca juga : Hadapi Korban Penembakan Florida, Trump Gunakan Kertas Contekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com