Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Menampung Pelaku Penembakan Florida Inginkan Warisannya

Kompas.com - 21/02/2018, 17:09 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

PARKLAND, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang menampung Nikolas Cruz, pelaku penembakan massal di SMA Marjory Stoneman Douglas Florida, dilaporkan mengajukan permintaan ke pengadilan.

Roxanne Deschamps menampung Cruz dan adiknya Zachary Cruz setelah ibu mereka, Lynda Cruz, meninggal pada 1 November 2017.

Namun, setelah beberapa lama tinggal, Deschamps mengusir keluar Cruz dari rumahnya di kawasan Lantana.

Seorang kerabat Deschamps yang menolak dipublikasikan bercerita, Cruz diusir setelah Deschamps melihat dia membawa senjata.

"Namun, sebelum diusir, Deschamps sempat menyita uang 2.900 dolar AS, sekitar Rp 39,4 juta, dari Cruz," ujar kerabat tersebut.

Baca juga : Pasca-penembakan Massal, Florida Perketat Usia Kepemilikan Senjata

Dilaporkan New York Post Selasa (20/2/2018), Deschamps mengajukan permintaan agar diberi kuasa sebagai ahli waris Lynda Cruz.

Permintaan itu dia layangkan sehari setelah Cruz menyerang SMA Marjory, dan menewaskan 17 orang (14/2/2018).

Seharusnya, Zachary yang lebih berhak menerima warisan. Namun Jumat (16/2/2018), dia dibawa oleh otoritas keamanan Florida.

Remaja yang bakal berusia 18 tahun pekan ini tersebut dibawa ke sebuah rumah sakit jiwa karena diduga mempunyai gangguan mental.

Jika permintaan itu dikabulkan, Deschamps bakal menjadi pengelola warisan yang ditinggalkan Lynda yang tidak disebutkan jumlahnya.

Namun, Kimberley Snead berujar, Cruz sempat bercerita kalau dia mewarisi harta senilai 800.000 dolar AS, sekitar Rp 10,8 miliar.

Harta tersebut bakal Cruz dapatkan ketika dia telah berusia 22 tahun. "Nik percaya Deschamps berusaha mengambil warisannya," ujar Snead.

Adapun Snead dan suaminya, James Snead, adalah pasangan yang mengampung Cruz pasca-diusir oleh Deschamps.

Baca juga : Trump Larang Penggunaan Peranti Senjata Api Bump Stock

Robert Wolf, pengacara spesialis warisan di Florida berkata, Cruz tetap berhak atas bagiannya meski dia nanti dinyatakan bersalah.

"Namun, berapapun yang didapatkannya nanti, bocah itu harus memberikannya ke negara bagian," kata Wolf.

Sebelumnya, Cruz yang berusia 19 tahun, menggunakan senapan serbu tipe AR-15 dalam menjalankan aksinya.

Selain 17 korban tewas, 15 orang lainnya luka-luka. Dalam persidangan perdana sehari setelah kejadian (15/2/2018), dia menerima 17 dakwaan pembunuhan terencana.

Cruz terancam mendapat vonis hukuman mati. Namun, kuasa hukumnya berkata remaja 19 tahun itu bakal mengaku bersalah jika jaksa penuntut tidak memasukkan tuntutan vonis mati.

Jika mengaku bersalah, maka sanksi yang bakal diberikan kepada Cruz adalah vonis penjara seumur hidup.

Baca juga : Ketika Tweet Trump Pancing Amarah Korban Penembakan Massal Florida

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com