Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Swiss, Dilarang Merebus Lobster Hidup-hidup

Kompas.com - 20/02/2018, 20:04 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

ZURICH, KOMPAS.com - Pemerintah Swiss mengumumkan telah mengesahkan sebuah peraturan terkait dengan kuliner.

London Evening Standard Senin (19/2/2018) memberitakan, peraturan yang bakal berlaku per 1 Maret mendatang itu melarang koki untuk merebus lobster dalam keadaan sadar.

"Kini, lobster itu harus dibuat dalam keadaan tidak sadar sebelum dimasukkan ke panci," demikian aturan yang dibuat oleh Swiss.

Stefan Kunfermann, Juru Bicara Kantor Bidang Hewan dan Kesehatan Makanan berkata, aturan itu muncul dari penelitian yang dilakukan Universitas Queen di Belfast, Irlandia Utara.

Baca juga : Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Benur ke Vietnam

Dari hasil penelitian tersebut, didapati fakta bahwa lobster adalah makhluk yang dapat merasakan.

"Penelitian ini menunjukkan lobster tidak berbeda dengan hewan lainnya. Mereka bisa merasakan sakit dan menderita," kata Kunfermann.

Karena itu, aturan itu dimunculkan sebagai bagian dari Konstitusi Swiss demi menjaga "martabat hewan".

Kunfermann menjelaskan, bagi yang ingin memakan daging lobster itu dalam keadaan mentah, mereka disarankan untuk menyetrum lobster tersebut.

Atau, menaruh mereka ke air garam, sehingga mereka tenang, dan warga bisa menusuk kepala mereka, dan mulai memakan daging mereka.

Langkah di Swiss itu, dilaporkan Evening Standard, langsung menuai apresiasi dari aktivis binatang di Inggris.

50 orang aktivis menandatangani petisi kepada Menteri Lingkungan Michael Gove, agar mengakui lobster dan kepiting sebagai hewan yang bisa merasakan.

Dalam petisinya, mereka mendesak agar hewan bercangkang, dan berkaki sepuluh itu dikategorikan sebagai "hewan".

"Sehingga, perlakuan terhadap mereka mulai dari penyimpanan, hingga pengolahan bisa terjamin," demikian pernyataan petisi tersebut.

Baca juga : Bibit Lobster yang Diselundupkan Lewat Bandara Halim Bernilai Rp 3 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com