Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Ancam Potong Bantuan ke Palestina

Kompas.com - 19/02/2018, 20:40 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Arab News

TEL AVIV, KOMPAS.com - Pemerintah Israel dilaporkan tengah menggodok undang-undang yang bakal memangkas bantuan kepada Palestina.

Dilansir AFP via Arab News Minggu (18/2/2018), peraturan tersebut diciptakan oleh Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.

Dia memperkenalkan peraturan tersebut dalam pertemuan para menteri. Dia berharap Parlemen Israel bisa segera mengesahkannya.

"Secepatnya, teater kacau ini bakal segera berakhir," ujar Lieberman dalam kicauan di Twitter menggunakan bahasa Ibrani.

Lieberman mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) yang membuat Undang-undang Taylor Force pada 2016.

Baca juga : 54 Warga Palestina Meninggal karena Tak Dapat Visa Berobat ke Israel

Hukum itu dibuat berdasarkan nama veteran pasukan AS, Taylor Force, yang tewas ditikam oleh orang Palestina ketika berkunjung ke Tepi Barat, Maret 2016.

Dalam peraturan tersebut, AS bakal memangkas bantuan ke Palestina jika negara pimpinan Mahmoud Abbas itu masih melaksanakan praktik Pendanaan Martir.

Pendanaan Martir adalah pemberian kompensasi kepada keluarga orang-orang yang diduga melakukan aksi terorisme.

Merunut Times of Israel, 345 juta dolar AS, sekitar Rp 4,6 triliun, dari total bantuan Palestina senilai 693 juta dolar AS, atau Rp 9,3 triliun, di 2017 digunakan untuk program Pendanaan Martir.

Setiap tahun, seperti diberitakan oleh AFP, Israel mengumpulkan 127 juta dolar AS, atau Rp 1,7 triliun, dari sektor bea cukai.

Bea didapatkan atas berbagai barang yang masuk ke Palestina melalui pelabuhan Israel. Uang itu kemudian bakal diserahkan ke Palestina.

Nantinya, melalui hukum baru, Lieberman bakal memaparkan data jumlah pembayaran yang dilakukan pemerintah Palestina ke keluarga teroris.

Israel bakal memotong uang hasil bea cukai sesuai dengan nominal pembayaran Pendanaan Martir.

"Uang ini akan kami pakai untuk melaksanakan program penanggulangan teror, dan memberi kompensasi ke keluarga korban," kata Lieberman.

Sementara dilansir kantor berita WAFA, otoritas Palestina langsung mengecam langkah tersebut sebagai aksi "pencurian dan pembajakan".

Baca juga : 45 Sekolah Palestina di Tepi Barat Terancam Dihancurkan Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com