ABUJA, KOMPAS.com - Pengadilan Nigeria membebaskan 475 orang yang diduga berafiliasi dengan kelompok Boko Haram. Rencananya, mereka akan direhabilitasi sebelum dikembalikan ke keluarganya.
Sebelumnya, mereka telah ditahan selama bertahun-tahun tanpa terbukti melakukan pelanggaran.
Dilansir dari Al Jazeera, Minggu (18/2/2018), mereka ditahan setelah ditangkap karena dicurigai bergabung dengan kelompok Boko Haram atau telah menyembunyikan informasi tentang rencana dan keberadaan kelompok tersebut.
"Namun, jaksa tidak dapat menuduh mereka melakukan pelanggaran karena kurangnya bukti yang cukup. Oleh karena itu, para tersangka dibebaskan," tulis pernyataan pengadilan Nigeria.
Baca juga : Sejumlah Gadis Korban Penculikan Boko Haram Mengaku Tidak Ingin Pulang
Beberapa dari tersangka telah ditahan tanpa diadili sejak 2010. Di antara mereka yang dibebaskan, terdapat seorang perempuan belia yang memiliki bayi berusia tiga bulan.
Dia berasal dari negara bagian Borno dan dibawa ke daerah kantong Boko Haram oleh kakaknya. Dia menikah dengan temannya, saat berusia 11 tahun. Perempuan itu ditangkap pada 2014 ketika mencoba untuk melarikan diri.
Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik penanganan pihak berwenang Nigeria terhadap para tahanan karena mengabaikan hak mereka.
Biasanya, para tersangka dipenjara tanpa diadili, atau bahkan tidak memiliki akses ke pengacara.
Baca juga : Nigeria Gelar Penuntutan Massal untuk 1.670 Tahanan Terkait Boko Haram
Secara keseluruhan, sekitar 1.669 orang telah diperiksa mulai Oktober 2017.
Dalam fase pertama dalam pemeriksaan pengadilan, kementerian kehakiman Nigeria menyatakan 45 orang diduga memiliki hubungan dengan Boko Haram.
Mereka telah dipidana dan dipenjarakan dengan masa hukuman 3 hingga 31 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.