Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Turki Jatuhi Tiga Jurnalis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 16/02/2018, 21:55 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ISTANBUL, KOMPAS.com - Pengadilan Turki pada Jumat (16/2/2018) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga orang jurnalis. Ketiganya dituduh terkait dengan kelompok yang bertanggung jawab dalam kudeta yang gagal pada 2016.

Ketiga jurnalis tersebut, yakni wartawan veteran sekaligus penulis Nazli Ilicak, serta dua saudaranya Mehmet dan Ahmet Altan.

Mereka dituduh berhubungan dengan kelompok terlarang yang dibentuk Fethullah Gulen, yang disebut berada di belakang percobaan kudeta dua tahun lalu.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lainnya, meskipun kemudian Gulen membantah memiliki hubungan dengan percobaan kudeta tersebut.

Baca juga: AS Desak Turki Kembali Fokus Perangi ISIS, Bukan Milisi Kurdi

Dilansir dari AFP, Ilicak (73) merupakan salah satu jurnalis yang ditanggap pada Juli tahun lalu. Dia sempat menjadi anggota parlemen pada tahun 1999, namun lebih banyak dikenal sebagai penulis di sejumlah harian, termasuk Hurriyet.

Sedangkan Ahmet (67) dan Mehmet Altan (65), keduanya juga merupakan penulis dan jurnalis. Mehmet yang ditangkap pada September lalu, sempat dibebaskan beberapa pekan kemudian, namun setelahnya kembali ditangkap.

Pada kasus yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan manajer pemasaran surat kabar Zaman, Yakup Simsek, seorang instruktur akademi polisi Sukru Tugrul, serta seorang desainer Fevzi Yazici.

Ketiga jurnalis yang ditahan juga dituduh sempat tampil bersama dalam sebuah acara televisi di saluran pendukung kelompok Gulen dan mengisyaratkan akan adanya kudeta.

Pengadilan yang berbasis di ibu kota Turki, Ankara sempat memutuskan jika Altan bersaudara harus dibebaskan dengan alasan hak-hak mereka telah dilanggar.

Namun kemudian pengadilan pidana Istanbul menolak melakukan perintah tersebut dengan mengatakan hal tersebut belum dikomunikasikan dengan baik.

Pengadilan juga mengkhawatirkan timbul pandangan telah ada campur tangan politik dalam kasus yang menjerat mereka.

Baca juga: Polisi Turki Tahan 48 Orang Diduga Rencanakan Aksi Teror

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com