Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan, Arab Saudi Tahan Lebih dari 500.000 Ekspatriat

Kompas.com - 13/02/2018, 21:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Arab News

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi tengah menggalakkan kampanye nasional "Negara Tanpa Pelanggar" untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Di bawah kampanye tersebut, pihak-pihak yang melanggar peraturan akan ditindak tegas, tidak terkecuali bagi para warga negara asing yang menetap di Saudi.

Melansir dari Arab News, Divisi Keamanan Publik Kerajaan Arab Saudi mencatatat sebanyak 562.691 ekspatriat yang tinggal di negara itu telah ditahan sejak November 2017 lalu.

Mereka ditahan dengan tuduhan telah melanggar sejumlah peraturan, yakni keamanan tenaga kerja, izin tinggal, dan aturan keamanan perbatasan negara.

Baca juga: Pemerintah Saudi Larang Ekspatriat Bekerja di 12 Bidang Ini

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 382.921 orang ditahan karena tidak memiliki izin tinggal tetap (Iqama), 127.566 orang tanpa izin kerja yang sah, dan 52.204 orang dianggap telah melanggar sistem keamanan perbatasan.

Mereka yang ditahan atas pelanggaran tersebut diwajibkan untuk mengurus prosedur secara legal sebelum dibebaskan atau akan dideportasi.

Hukuman segera dikenakan kepada 100.005 pelanggar dan 80.963 orang dikirim ke misi diplomatik negara masing-masing untuk mendapatkan dokumen perjalanan resmi.

Sebanyak 89.339 orang diminta melengkapi dokumen perjalanan mereka, sementara 127.221 orang pelanggar telah dideportasi.

Otoritas berwenang juga menangkap 1.092 warga yang terlibat dalam membantu pengangkutan maupun melindungi para pelanggar.

Menurut pejabat kepolisian Riyadh, kebanyakan tindak kejahatan dilakukan oleh pekerja yang tinggal di dalam wilayah Saudi secara tidak sah.

"Mereka yang tertarik untuk tinggal secara sah di Arab Saudi selalu mendatangi pihak berwenang untuk mengatur izin tinggal mereka di wilayah kerajaan," kata pejabat polisi itu.

Baca juga: Ratusan Ribu Ekspatriat Perancis Berikan Suara dalam Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com