Tegas, tetapi Belum Cukup
Pemerintah Malaysia bukannya tidak tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada warganya yang terbukti menyiksa PRT asal Indonesia.
Pada Maret 2014, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis mati dengan cara digantung kepada pasangan yang terbukti membunuh TKI bernama Isti Komariah.
Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen dinyatakan bersalah membunuh Isti pada 2011 dengan membiarkannya kelaparan dan tidak memberikan obat-obatan.
Baca juga : BP3TKI Nunukan Tunggak Biaya Tes Kesehatan TKI Rp 460 Juta
Namun, seperti dilontarkan Direktur Advokasi Organisasi Perlindungan HAM dan Pekerja Tenaganita, Glorene Das, Malaysia harus membuat hukum yang benar-benar menjamin para pekerja migran di negaranya.
Jika merujuk kepada Hukum Tenaga Kerja Malaysia, para pekerja seperti Adelina diklasifikasikan sebagai "pelayan domestik".
Akibatnya, secara tidak langsung bakal menciptakan konstruksi pemikiran "hubungan majikan-pelayan" di kalangan pemberi kerja.
"Kami harus secepatnya menyelidiki hingga ke akarnya mengapa mereka (pemberi kerja) bisa merasa melakukan hal normal ketika menyiksa pekerja mereka," kata Das.
Jika tidak, tambah Das, ribuan migran lain yang bekerja sebagai PRT baik dari Indonesia, Filipina, dan Myanmar, terancam mengalami hal serupa.
"Kematian satu pekerja domestik sudah terlalu banyak. Penyebaran kekerasan harus dihentikan," ujar Das kembali.
Baca juga: Kasus TKI Tewas di Malaysia, Organisasi HAM Inginkan Perlindungan PRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.