Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Dewan Keamanan PBB, Rusia Pulangkan Para Pekerja Korea Utara

Kompas.com - 08/02/2018, 06:06 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

PYONGYANG, KOMPAS.com - Pemerintah Rusia telah mulai memulangkan para pekerja Korea Utara kembali ke negara asal mereka. Hal tersebut demi mematuhi resolusi yang dicapai Dewan Keamanan PBB sebagai salah satu bentuk sanksi kepada negara terirolir tersebut.

Disampaikan perwakilan Moskwa di Pyongyang pada Rabu (7/2/2018), keputusan pemulangan para pekerja tersebut ikut berdampak pada perekonomian Rusia.

"Larangan terhadap pekerja asal Korea Utara akan menjadi pukulan bagi ekonomi Rusia. Walau demikian kami secara hati-hati akan mematuhi keputusan PBB," kata Duta Besar Rusia di Pyongyang, Alexander Matsegora, dilaporkan RIA Novosti.

Ditambahkan Matsegora, banyak kepala daerah di Rusia yang telah memulai proses deportasi para pekerja Korea Utara tersebut.

Baca juga: Korea Utara Tolak Resolusi Sanksi Dewan Keamanan PBB

Kementerian Luar Negeri Rusia, menanggapi langkah pemulangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan Rusia terhadap kesepakatan Dewan Keamanan PBB.

Resolusi Dewan Keamanan tersebut mewajibkan seluruh negara anggota PBB untuk memulangkan semua pekerja Korea Utara dalam waktu 24 bulan sejak diterapkan.

"Rusia hanya bertindak sesuai dengan dokumen tersebut," kata layanan pers kementerian kepada AFP.

Pernyataan kementerian menambahkan, warga Korea Utara yang bekerja secara resmi di Rusia akan dapat terus menjalankan tugasnya hingga berakhirnya batas waktu yang telah ditetapkan Dewan Keamanan PBB.

Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengharuskan pekerja Korea Utara dipulangkan ke negara asalnya itu disahkan pada Desember 2017. Dengan demikian batas akhir pemulangan adalah akhir 2019.

Baca juga: PBB Berlakukan Sanksi Baru ke Korea Utara, Apa Isinya?

Matsegora mengatakan, ada sekitar 35.000 pekerja Korea Utara di Rusia, kebanyakan bekerja di bidang konstruksi, pertanian dan perikanan.

Diakuinya, para pekerja itu menerima upah yang sebanding dengan warga lokal, namun gaji yang diberikan hanya 40-50 persen, sementara sisanya diserahkan kepada pemerintah Korea Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com