Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Teror Van di Masjid London Dihukum Penjara 43 Tahun

Kompas.com - 02/02/2018, 21:48 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

LONDON, KOMPAS.com - Pelaku teror van di Finsbury Park, London, Juni tahun lalu yang menewaskan satu orang dan menyebabkan 12 orang lainnya luka-luka dijatuhi hukuman penjara 43 tahun.

Darren Osborne (48) terbukti bersalah secara sengaja menabrakkan van ke arah kerumunan orang di dekat sebuah masjid di Finsbury Pak, London utara pada 19 Juni 2017.

Akibat tindakannya, seorang tewas, yakni Makram Ali yang berusia 51 tahun, serta melukai 12 orang lainnya.

Putusan hukuman dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Woolwich, pada Jumat (2/2/2018), setelah Osborne dinyatakan bersalah pada sidang sehari sebelumnya.

Baca juga: Lagi, Mobil Tabrak Pejalan Kaki di London, Sejumlah Orang Terluka

Hakim Pengadilan Bobbie Cheema-Grub mengatakan, Osborne telah melakukan tindakan teror dengan tujuan membunuh.

"Ini adalah serangan teror. Anda bertujuan untuk membunuh," kata hakim kepada terdakwa di persidangan, dikutip AFP.

Hakim Cheema-Grub menambahkan, terdakwa telah teradikalisasi dan pola pikirnya yang dipenuhi kebencian menjadi hal yang berbahaya.

Osborne yang seorang pengangguran mengaku tidak bersalah di pengadilan dan mengatakan ada orang lain yang mengemudikan van saat insiden terjadi.

Namun hal tersebut diklaim polisi sebagai kebohongan dan rekayasa yang dilakukan terdakwa.

Baca juga: Mobil Van Tabrak Kerumunan Orang di Barcelona, 13 Orang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com