KERALA, KOMPAS.com - Pengadilan Negara Bagian Kerala, India, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada seorang polisi yang bertugas di Kochi.
Vonis tersebut diberikan setelah polisi bernama KT Antony itu terbukti melakukan tindak korupsi dengan menerima suap dari seorang pengendara motor.
Diberitakan Hindustan Times Kamis (1/2/2018), Hakim Kalam Pasha juga menjatuhkan denda sebesar 25.000 rupee India, sekitar Rp 5,2 juta.
Baca juga : Pemerintah Arab Saudi Masih Tahan 56 Tersangka terkait Kasus Korupsi
Jika tidak bisa membayar denda, maka Antony bisa menggantinya dengan tambahan durasi kurungan selama satu bulan.
"Terdakwa tidak pantas menerima simpati. Hukuman tegas harus ditegakkan karena korupsi semakin merajalela di negeri ini," ujar Pasha dalam vonisnya.
Pasha menuturkan, Antony awalnya menghentikan pengendara motor bernama Sumesh yang berasal dari kawasan Eloor.
Antony kemudian meminta 1.000 rupee India, sekitar Rp 210.000, jika Sumesh tidak ingin ditilang.
Setelah terjadi tawar-menawar, keduanya kemudian sepakat pada nilai 500 rupee India, atau Rp 105.000.
Pada saat itulah, Antony langsung ditangkap oleh polisi lainnya setelah dia tertangkap tangan tengah menerima sogokan Rp 105.000 tersebut.
Baca juga : Tuduh Duterte Korupsi, Ketua Ombudsman Filipina Diskors
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.