Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Masjid di Saudi dalam Keadaan Bau Badan Bakal Dikenai Denda

Kompas.com - 30/01/2018, 21:35 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Masuk ke dalam masjid di Arab Saudi dalam keadaan bau badan bisa dikenai sanksi denda.

Hal tersebut dimungkinkan terjadi apabila pemerintah Saudi mengesahkan peraturan sosial baru yang diajukan Dewan Syuro Arab Saudi.

Sebanyak 45 peraturan sosial dilaporkan telah disiapkan Dewan Syuro Arab Saudi dengan disertai sanksi denda hingga 800 dolar AS atau sekitar Rp 10,7 juta bagi mereka yang melanggar.

Mengutip dari The New Arab, beberapa aturan sosial yang akan diajukan tersebut di antaranya larangan memasuki masjid dalam keadaan bau badan, mempertunjukkan pakaian dalam di depan umum, melakukan tindakan rasis dan lain sebagainya.

Baca juga: 4 Perempuan Ini Jadi Anggota Dewan Syuro Qatar

Daftar lengkap peraturan baru tersebut telah mulai disosialisasikan melalui surat kabar pemerintah Okaz pada Minggu (28/1/2018).

Anggota Dewan Syuro Dr Fayez al-Shahri menyampaikan, pemberlakuan peraturan sosial baru tersebut ditujukan untuk membatasi penyalahgunaan kebebasan pribadi di masyarakat.

Adanya peraturan baru yang mungkin mulai diberlakukan dalam enam bulan ke depan itu, menimbulkan reaksi publik yang menyebutnya sebagai tindakan kriminalisasi oleh undang-undang.

Warga pun mulai ramai di media sosial dengan menyampaikan kritikan mereka atas sejumlah peraturan yang tidak masuk akal.

Salah satunya larangan memasuki masjid dalam keadaan bau badan dan berpakaian tak pantas atau kotor.

Aturan itu disebut bakal menyusahkan para pekerja untuk menjalankan shalat setelah bekerja di luar ruang yang berdebu dan di bawah terik matahari.

Meski ada sejumlah aturan yang dikritik, namun sebagian besar ternyata justru mendapat dukungan masyarakat.

Baca juga: Azan Berkumandang, Wasit Inggris Stop Sementara Laga Piala Arab Saudi

Sejumlah aturan sosial yang diajukan Dewan Syuro termasuk sanksi bagi penyalahgunakan hak orang-orang cacat, vandalisme di ruang publik, memotong antrean, melukai hewan, dan berbagai pelanggaran privasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com