Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Pembunuhan Diberi "Cuti" 2 Pekan untuk Terapi Kesuburan

Kompas.com - 30/01/2018, 20:56 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan  di India pekan lalu memberikan izin "libur" dua pekan untuk seorang terpidana kasus pembunuhan.

Siddique Ali (40), terpidana hukuman seumur hidup ini dibebaskan sementara oleh Pengadilan Tinggi Madras menyusul permohonan dari istrinya.

Sang istri memohon agar suaminya diizinkan menjalani terapi kesuburan agar pria itu berkesempatan menjadi seorang ayah.

Keputusan pengadilan tinggi Madras ini merupakan hal istimewa karena biasanya pengadilan India jarang mengakui hak-hak narapidana yang terkait dengan masalah perkawinan.

Baca juga : Narapidana Tertua Berusia 100 Tahun Akhirnya Dibebaskan

Majelis hakim menilai Siddique Ali dibebaskan sementara di  bawah kondisi "luar biasa" dengan tujuan agar dia bisa melanjutkan keturunannya.

Majelis hakim menolak argumen bahwa hukum tak bisa membebaskan seorang tahanan hanya dengan alasan agar dia bisa "membuat anak".

Hakim justru menilai, istri Siddique Ali adalah pihak yang mendeerita dan permintaannya untuk memiliki anak dilindungi hukum dan tak bisa diabaikan.

"Sebagai manusia, narapidana juga ingin berbagi dengan teman hidupnya seperti manusia pada umumnya. Hak ini tak bisa dihilangkan meski mereka berstatus narapidana," demikian amar putusan hakim.

Setelah memberikan "libur" dua pekan, pengadilan memerintahkan Ali untuk kembali ke penjara pada 3 Februari mendatang. Namun, Ali bisa mengajukan permohonan tambahan "cuti" jika diperlukan.

Ali diputuskan bersalah dua tahun lalu, tetapi rincian kasus yang menjerat pria ini tak dibeberkan pihak pengadilan.

Baca juga : Polisi Filipina Masih Kejar 97 Narapidana yang Kabur

Sementara itu, kuasa hukum Ali mengatakan, sang klien dan istrinya kini sedang melakukan konsultasi dengan pakar kesuburan.

"Para dokter sedang melakukan tes dan kami harap keinginan mereka memiliki anak bisa terwujud," kata sang kuasa hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com