Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Cabut Larangan Pengungsi dari 11 Negara Ini

Kompas.com - 30/01/2018, 06:28 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat pada Senin (29/1/2018) telah resmi mengumumkan pencabutan larangan terhadap pengungsi dan imigran dari 11 negara yang termasuk risiko tinggi.

Namun demikian, warga yang datang dari 11 negara tersebut dan berniat memasuki wilayah AS dipastikan bakal mendapat pengawasan yang lebih ketat.

Meski tidak secara langsung menyebut negara-negara yang dimaksud, dapat dipahami jika negara dengan penilaian risiko tinggi berasal dari 10 negara berpenduduk mayoritas Muslim dan juga Korea Utara.

Baca juga: Larangan Trump bagi Enam Negara Muslim Akan Turunkan Jumlah Wisatawan

"Adalah sangat penting bagi kami untuk mengetahui siapa saja yang memasuki wilayah negara kami," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen dikutip AFP, Senin (29/1/2018).

"Adanya pengamanan tambahan diharapkan akan semakin mempersulit oknum yang berniat buruk untuk memanfaatkan program pengungsi kami."

"Dan kami pastikan mereka akan menerima pendekatan berbasis risiko demi melindungi tanah air kami," tambah Nielsen.

Penduduk dari 11 negara tersebut sebelumnya dilarang oleh pemerintahan Trump sejak Oktober sesuai kebijakan pengungsi yang telah direvisi.

Negara-negara yang dilarang tersebut belum pernah disebutkan secara resmi. Namun organisasi pengungsi menyebut negara-negara yang dilarang yakni Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Sudan, Suriah, Sudan Selatan, Yaman, dan Korea Utara.

Sumber pejabat senior di pemerintahan, yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan kepada jurnalis bahwa peningkatan penilaian keamanan terhadap warga dari 11 negara itu tidak berkaitan dengan masalah agama.

"Kami tegaskan penerimaan masuk kami tidak ada kaitannya dengan agama. Tidak ada yang benar-benar baru dalam pengetatan pemeriksaan untuk negara-negara yang dianggap memiliki tingkat risiko lebih tinggi," kata sumber itu.

Baca juga: Trump Terbitkan Larangan Perjalanan Baru ke Tiga Negara

Sejak menjabat sebagai presiden satu tahun lalu, Donald Trump telah menekankan pada pengetatan penerimaan imigran dan pengungsi dari berbagai negara.

Penerimaan pengungsi tahunan juga telah dipangkas hingga lebih dari separuhnya hingga maksimal hanya 45.000 penerimaan pada tahun fiskal 2018, yang mana akan berakhir pada 31 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com