Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Duterte Korupsi, Ketua Ombudsman Filipina Diskors

Kompas.com - 29/01/2018, 16:30 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber ABS-CBN,AFP

MANILA, KOMPAS.com — Presiden Filipina Rodrigo Duterte dilaporkan menjatuhkan penskorsan kepada Ketua Ombudsman Melchor Arthur Carandang.

Dilaporkan ABS-CBN pada Senin (29/1/2018), Carandang diskors menyusul gugatan yang dilayangkan oleh dua anggota Sekretariat Kepresidenan, Manuelito Luna dan Eligio Mallari, pada Oktober 2017.

Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque menyatakan, gugatan itu berkaitan dengan aktivitas penyelidikan ilegal yang dilakukan terhadap rekening bank Duterte dan keluarganya.

"Presiden menjatuhkan skors kepada Tuan Carandang selama tiga bulan," ujar Roque dalam keterangan resminya.

Baca juga: Duterte Persilakan Polisi dan Militer Menembaknya jika...

Dalam gugatannya, Luna dan Mallari menuding Carandang melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank.

Namun, dalam pandangan Senator Antonio Trillanes, salah satu lawan politik Duterte, penskorsan itu dijatuhkan untuk menutup kasus dugaan korupsi yang dilakukan Duterte.

Pada 2016, Carandang menyatakan kepada Dewan Anti-Pencucian Uang bakal menggelar penyelidikan terhadap Duterte.

Ketika masih menjadi kandidat presiden, Duterte dikabarkan mempunyai harta ilegal sebesar 211 juta peso Filipina atau sekitar Rp 55 miliar.

Harta itu diduga didapat tatkala Duterte masih menjabat sebagai Wali Kota Davao dalam periode 1998-2016. Duterte kemudian menyanggah kabar tersebut.

Dilansir AFP, Trillanes mengatakan, tindakan Duterte itu dianggap pelanggaran konstitusi.

Sebab, posisi Carandang sebagai Ketua Ombudsman adalah pejabat independen dan tidak bisa disanksi oleh pejabat eksekutif.

"Sudah jelas bahwa ini adalah taktik Duterte untuk mengacaukan institusi demokrasi dan melanjutkan kepemimpinannya yang korup dan diktator," ujar Trillanes.

Baca juga: Catatan dari Manila: Sikap Keras Duterte dari Istana yang Sederhana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ABS-CBN,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com