Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanti, di Perancis Goda Perempuan Bisa Berujung Denda Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 26/01/2018, 19:56 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

PARIS, KOMPAS.com - Pemerintah Perancis kini tengah menggodok aturan baru untuk mengurangi pelecehan terhadap perempuan di jalanan.

Jika usulan aturan baru ini disetujui parlemen, maka seorang pria bisa didenda 90 euro atau sekitar Rp 1,5 juta jika menggoda perempuan di ruang publik.

Sebuah laporan pemerintah merekomendasikan adanya hukuman denda untuk mereka yang memiliki perilaku yang dianggap mengganggu kebebasan perempuan di ruang publik serta meremehkan harga diri serta hak mendapatkan rasa aman.

Rencana ini diusung kelompok kerja parlemen tentang pelecehan jalanan yang diprakarsai menteri kesetaraan gender Marlene Schiappa.

Baca juga : Bersiul Menggoda Perempuan adalah Tindakan Kriminal

Schiappa, sekutu lama Presiden Emmanuel Macron, pada September lalu mengatakan, sebuah langkah baru disiapkan untuk mengatur "wilayah abu-abu" antara godaan yang wajar dan agresi seksual.

Para pria yang mengeluarkan kata-kata tak senonoh terhadap perempuan, membuntuti perempuan, atau menghalangi jalan mereka bisa dijatuhi denda.

Kelompok kerja ini mengusulkan bagi mereka  yang langsung mengakui kesalahan dan ingin membayar denda maka hukumannya 90 euro atau sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, denda itu akan bertambah menjadi 200 euro jika belum dibayarkan dalam 15 hari dan kembali meningkat menjadi 350 euro jika lebih dalam dari 15 hari.

Laporan ini akan disampaikan Schiappa pekan depan bersama Menteri Kehakiman Nicole Belloubet dan Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb.

Para menteri itu nantinya akan menyerahkan rancangan undang-undang tentang seksisme dan kekerasan seksual ke parlemen.

Namun, para kritikus menilai aturan ini tak akan bisa mengatasi masalah dan tak lebih dari sekadar basa-basi.

"Para penguntit tak akan menunggu kedatangan polisi untuk melecehkan seorang perempuan," kata Anais Bourdet, pendiri grup Facebook Pay Ta Shnek.

Grup ini menampung dan mendata semua kesaksian para perempuan yang pernah mengalami pelecehan. Demikian harian L'Obs.

Baca juga : Goda Perempuan Penghuni Apartemen, Pengawas Gedung Ini Dipecat

Menurut data Dewan Tinggi Kesetaraan Pria dan Wanita, 100 persen perempuan mengklaim pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi publik setidaknya satu kali.

Sebanyak 82 persen dari seluruh perempuan yang ditanyai itu berusia kurang dari 17 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com