Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Zimbabwe Perintahkan Kabinetnya Laporkan Harta Kekayaan

Kompas.com - 24/01/2018, 17:26 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

HARARE, KOMPAS.com - Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, memerintahkan kabinetnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Dilansir Africa News Rabu (24/1/2018), langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memerangi korupsi.

Ketua Sekretaris Kabinet, Misheck Sibanda menyatakan, perintah eksekutif tersebut tidak hanya berlaku bagi menteri.

Namun juga deputi, pejabat di setiap provinsi, hingga para direktur utama perusahaan milik negara.

Sibanda menjelaskan, setiap pejabat harus melaporkan harta yang mereka miliki.

Baca juga : Mnangagwa Janjikan Pemilu di Zimbabwe Digelar Juli 2018

Mulai rumah, benda-benda dengan penjualan di atas 100.000 dolar AS, sekitar Rp 1,3 miliar, hingga kepemilikan saham di perusahaan.

"Presiden berharap laporan tersebut diberikan paling lambat pada 28 Februari mendatang," kata Sibanda.

Selama 37 tahun pemerintahan Robert Mugabe, dilaporkan hampir tidak ada langkah anti-korupsi yang dilakukan.

Merujuk kepada Indeks Persepsi Korupsi Internasional, Zimbabwe berada di ranking 163 dari 176 negara dengan nilai 2 pada 2012.

Lembaga Transparansi Internasional menyatakan pada 2008, karena korupsi, Zimbabwe kehilangan pendapatan 5 juta dolar AS, sekitar Rp 66,5 miliar, setiap harinya.

Pasca-mundurnya Mugabe di 21 November 2017, pemerintahan Mnangagwa langsung menangkap tiga mantan menteri yang dituduh korupsi.

Salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan Ignatius Chombo yang ditangkap 15 November 2017.

Di persidangan, ketiga menteri tersebut menolak tuduhan korupsi, dan menuding Mnangagwa sengaja menangkap mereka karena mendukung Mugabe dan istrinya, Grace.

Baca juga : Panglima Pencetus Kudeta Militer Zimbabwe Disumpah Jadi Wapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com