Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Rusia Bekukan Yayasan yang Danai Pesaing Putin

Kompas.com - 22/01/2018, 22:49 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Langkah pengkritik pemerintah Rusia, sekaligus pemimpin oposisi, Alexei Navalny untuk dapat maju dalam ajang pemilu Presiden 2018 mendatang semakin sulit.

Navalny telah dilarang turut serta dalam pemilihan presiden oleh Komisi Pemilu Pusat Rusia dan beberapa waktu lalu polisi menggeledah kantor serta menyita barang-barang keperluan kampanyenya.

Kini pemerintah Rusia melalui pengadilan distrik Meshchansky, Moskwa telah memerintahkan penutupan yayasan yang mendanai kegiatan Navalny.

Baca juga: Polisi Geledah 11 Kantor Kampanye Pemimpin Oposisi Rusia

Yayasan Fifth Season of the Year yang menyokong pendanaan untuk kegiatan kampanye Navalny diperintahkan tutup setelah dituduh melakukan berbagai penyimpangan.

Penutupan tersebut sebagai permintaan dari Kementerian Keadilan Rusia dan disetujui pengadilan distrik Meshchansky.

Namun, setelah terus menerus dihalangi oleh pemerintah, kelompok Navalny tampaknya belum akan menyerah untuk dapat ikut serta dalam pemilihan presiden Rusia yang akan digelar Maret 2018 mendatang.

"Bahkan jika kami harus menutup pendanaan, tidak ada yang akan berhenti," kata juru bicara kampanye Navalny, Ruslan Shaveddinov kepada AFP, Senin (22/1/2018).

"Gerakan kampanye masih akan terus berlanjut. Kami telah melatih para pemantau dan kami siap untuk melakukan pemogokan pemilih," tambahnya.

Alexei Navalny dipandang banyak pihak sebagai satu-satunya sosok yang dapat menyaingi Putin dalam pemilihan presiden.

Baca juga: Calon Presiden Rusia Ini Yakin Bisa Kalahkan Putin

Namun, Komisi Pemilu Pusat Rusia telah mengeluarkan larangan terhadap Navalny dengan alasan telah terlibat dalam kasus kriminal. Navalny telah mengajukan banding hingga mahkaman agung, namun tetap tidak dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com