Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanyol Berniat Perbarui Surat Penangkapan Eropa untuk Puigdemont

Kompas.com - 22/01/2018, 16:59 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

MADRID, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Spanyol dilaporkan mewacanakan untuk memperbarui Surat Perintah Penangkapan Eropa (EAW) bagi presiden tersingkir Catalonia, Carles Puigdemont.

Wacana tersebut muncul setelah Puigdemont terbang dari tempat pengasingannya di Brussels, Belgia, menuju Kopenhagen, Denmark, Senin (22/1/2018).

AFP memberitakan, Puigdemont datang untuk memenuhi undangan Universitas Kopenhagen.

Media Denmark, TV2, melansir foto-foto Puigdemont tiba di Bandara Kopenhagan, dan langsung disambut wartawan.

Baca juga : Puigdemont: Saya Bisa Memerintah Catalonia dari Belgia

Pemimpin 55 tahun itu datang dalam rangka konferensi soal Catalonia yang dilaksanakan universitas.

Konferensi tersebut bertajuk "Catalonia dan Eropa pada Persimpangan Demokrasi?".

Sebelumnya, Kejaksaan Spanyol siap untuk menjeratnya jika Puigdemont nekat keluar dari Brussels.

Puigdemont dan empat menterinya telah berada di sana sejak 30 Oktober 2017, atau tiga hari pasca-deklarasi kemerdekaan Catalonia (27/10/2017).

Spanyol menuding Puigdemont telah melakukan tindakan pemberontakan, dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara jika terbukti.

Namun, keinginan jaksa penuntut untuk menjerat Puigdemont yang berada di Denmark bisa menemui halangan.

"Juri tidak memiliki kewajiban untuk menyetujui permintaan yang diajukan jaksa," kata AFP dalam laporannya.

Baca juga : Samakan PM Spanyol dengan Hitler, Puigdemont Dikecam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com