Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bad Mood", Pria di Singapura Rusak Kamera Pengawas Milik Polisi

Kompas.com - 19/01/2018, 15:20 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria di Singapura mendapat hukuman empat bulan penjara atas tindakannya merusak kamera pengawas milik polisi, sehingga menyebabkan kerugian senilai 980 dolar Singapura atau Rp 10,4 juta.

Lim Sin Ann (52) mengaku bersalah atas dua dakwaan terkait aksi vandalisme, pada Jumat (19/1/2017).

Dia mengaku perbuatannya merusak CCTV dengan alasan "bad mood" atau suasana hati sedang buruk.

Peristiwa itu terjadi pada 6 November 2017, ketika dia memutuskan untuk membakar tiga kamera pengawas milik kepolisian (POLCAMs), di Blok 212, Boon Lay Place, Singapura.

Baca juga : Enam Tahun Lagi, Singapura dan Malaysia Tersambung MRT

Untuk bisa menggapai kamera, Lim berdiri di bangku yang dia bawa dari apartemennya. Kemudian dia menyalakan api di kertas koran dan mengarahkannya ke kamera.

Lim menggunakan payung untuk melindungi tubuhnya ketika beraksi di setiap kamera.

Jaksa penuntut umum setempat, Kalay Pillay mengatakan perbuatan merusak yang dilakukan Lim menyebabkan lensa POLCAMs menjadi hitam sehingga gambar yang direkam menjadi tidak jelas.

Baca juga : Singapura Nyatakan Tersangka Kasus Korupsi Kondensat Tak Ada di Wilayahnya

Kepolisian Singapura terpaksa mengeluarkan biaya sebesar 327 dolar Singapura atau Rp 3,4 juta untuk masing-maisng POLCAMs yang dirusak Lim.

Lim dikenakan hukuman tiga bulan penjara atas perbuatannya, dan satu bulan tambahan sebagai pengganti hukuman cambuk.

Hukuman untuk aksi vandalisme di Singapura dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura (Rp 21,3 juta) atau hukuman tiga tahun penjara dan hukuman cambuk.

Lim yang berusia di atas 50 tahun menjadi alasan dia tidak bisa dikenakan hukuman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com