TRENTON, KOMPAS.com - Hampir seluruh wilayah di dunia telah mengeluarkan larangan mengemudi kendaraan dengan keadaan mabuk.
Tapi di negara bagian New Jersey, Amerika Serikat, kini juga menambahkan larangan mengoperasikan pesawat tanpa awak atau drone dalam kondisi mabuk.
Undang-undang tersebut melarang semua aktivitas pengoperasian drone di bawah pengaruh minuman keras yang memabukkan, narkotika, halusinogen, atau dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,08 persen atau lebih.
Orang yang melanggar aturan tersebut dapat terancam hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 1.000 dolar AS atau Rp 13,3 juta.
Baca juga : Drone Bawah Air Rusia Bisa Bawa Hulu Ledak Nuklir Terbesar di Dunia
UU yang disponsori oleh Partai Demokrat di legislatif New Jersey tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur New Jersey yang berasal dari Partai Republik, Chris Christie, pada Senin (15/1/2018).
"Pesawat tanpa awak semakin menganggu, seperti menganggu operasi petugas pemadam kebakaran, digunakan untuk menyelundupkan obat-onatan terlarang, dan barang lainnya ke dalam penjara," kata anggota dewan New Jersey, Annette Quijano.
Pesawat tanpa awak dengan kendali jarak jauh mulanya hanya sebuah mainan, namun kini sudah beralih menjadi mesin canggih yang mampu melakukan penerbangan akrobatik dan pengambilan gambar udara.
Baca juga : Gunakan Drone, Peneliti Ungkap Kandungan Air yang Disemburkan Paus
Semua aktivitas pesawat tanpa awaka di AS harus sudah mengikuti peraturan dan pedoman Badan Keselamatan Penerbangan AS (FAA).
Sejauh ini, 40 negara bagian telah memberlakukan beberapa jenis aturan untuk mengatur keberadaan pesawat tanpa awak.
Total penjualan di AS diperkirakan meningkat hingga 20 persen menjadi 3,7 juta unit pada 2018, sehingga menghasilkan pendapatan sebesar 1,2 miliar dolar AS atau Rp 16 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.