Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Sambil Operasikan "Drone" di Wilayah Ini Bisa Masuk Bui

Kompas.com - 17/01/2018, 11:26 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP


TRENTON, KOMPAS.com - Hampir seluruh wilayah di dunia telah mengeluarkan larangan mengemudi kendaraan dengan keadaan mabuk.

Tapi di negara bagian New Jersey, Amerika Serikat, kini juga menambahkan larangan mengoperasikan pesawat tanpa awak atau drone dalam kondisi mabuk.

Undang-undang tersebut melarang semua aktivitas pengoperasian drone di bawah pengaruh minuman keras yang memabukkan, narkotika, halusinogen, atau dengan konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,08 persen atau lebih.

Orang yang melanggar aturan tersebut dapat terancam hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 1.000 dolar AS atau Rp 13,3 juta.

Baca juga : Drone Bawah Air Rusia Bisa Bawa Hulu Ledak Nuklir Terbesar di Dunia

UU yang disponsori oleh Partai Demokrat di legislatif New Jersey tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur New Jersey yang berasal dari Partai Republik, Chris Christie, pada Senin (15/1/2018).

"Pesawat tanpa awak semakin menganggu, seperti menganggu operasi petugas pemadam kebakaran, digunakan untuk menyelundupkan obat-onatan terlarang, dan barang lainnya ke dalam penjara," kata anggota dewan New Jersey, Annette Quijano.

Pesawat tanpa awak dengan kendali jarak jauh mulanya hanya sebuah mainan, namun kini sudah beralih menjadi mesin canggih yang mampu melakukan penerbangan akrobatik dan pengambilan gambar udara.

Baca juga : Gunakan Drone, Peneliti Ungkap Kandungan Air yang Disemburkan Paus

Semua aktivitas pesawat tanpa awaka di AS harus sudah mengikuti peraturan dan pedoman Badan Keselamatan Penerbangan AS (FAA).

Sejauh ini, 40 negara bagian telah memberlakukan beberapa jenis aturan untuk mengatur keberadaan pesawat tanpa awak.

Total penjualan di AS diperkirakan meningkat hingga 20 persen menjadi 3,7 juta unit pada 2018, sehingga menghasilkan pendapatan sebesar 1,2 miliar dolar AS atau Rp 16 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com