Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Kompas.com - 16/01/2018, 19:38 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

WORCESTER, KOMPAS.com - Pengadilan Lingmell di Worcester, Inggris menjatuhkan sanksi denda sebesar 900 poundsterling (sekitar Rp 16 juta) kepada seorang warga karena telah meninggalkan barang mudah terbakar di luar rumahnya.

Ben Keitch (24), yang tinggal di perumahan Nexus di West Mercia terkejut saat dirinya dianggap melanggar perjanjian sewa karena menaruh ayunan anak, yang disebut berisiko terbakar, di taman komunal.

Ben, ayah dari tiga orang anak, tinggal bersama pasangannya di perumahan itu mulai 2013.

Dalam perjanjian sewa menyewa disebutkan pasal bahwa penyewa dilarang meninggalkan barang kepemilikan pribadinya di ruang komunal.

Namun, atas pertimbagan keamanan bagi anak-anaknya, Ben memasang pagar di sekitar rumahnya, salah satunya agar menjauhkan anjing milik tetangga.

Baca juga: Parkir Kelebihan 2 Detik, Perempuan di Inggris Kena Denda Rp 1,8 Juta

"Mereka (pengelola perumahan) telah mengirimkan surat kepada saya sejak musim panas ini yang mengatakan barang pribadi harus dipindahkan dari taman komunal," kata Ben.

Namun Ben menolak dan menganggapnya hanya sebagai lelucon.

"Di luar rumah saya memiliki meja kecil, kursi dan ayunan. Sekarang saya sudah memindahkan pagar juga mainan anak-anak dan membawanya masuk. Namun saya tetap diminta datang ke persidangan," kata Ben.

Juru bicara perumahan West Mercia mengatakan sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk selalu menjaga lingkungan komunal selalu aman. Mereka juga mengatakan jalur persidangan menjadi pilihan terakhir mereka.

"Kami telah meminta kerja sama Tuan Keitch dari masalah ini yang merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan sewa sejak Juli 2016. Kami akhirnya harus menempuh jalan hukum pada November 2016," kata juru bicara.

Namun kondisi Ben yang seorang pengangguran dan hidup dari tunjangan pencari kerja membuatnya berat melunasi sanksi denda yang dijatuhkan padanya.

Pada akhirnya, kedua pihak sepakat denda dibayarkan dengan cara cicilan. Ben kini harus mengangsur sebesar 3,7 poundsterling (sekitar Rp 67.000) perpekan selama empat setengah tahun untuk melunasi dendanya.

Baca juga: Posting Foto Anak Tanpa Izin, Ibu di Italia Terancam Denda Rp 160 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com