Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 1.800 Ulama Pakistan Haramkan Aksi Bom Bunuh Diri

Kompas.com - 16/01/2018, 17:08 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Lebih dari 1.800 ulama Pakistan menerbitkan fatwa yang mengharamkan siapapun melakukan aksi bom bunuh diri.

Negeri Asia Selatan ini selama bertahun-tahun dikungkung aksi kekerasan yang dilakukan berbagai kelompok militan.

Kelompok-kelompok militan ini kerap menggunakan bom bunuh diri dalam aksi-aksinya yang banyak memakan korban jiwa.

Dalam upaya untuk melawan aksi teror yang sudah menewakan puluhan ribu orang sejak awal 2000-an, para ulama Pakistan akhirnya mengharamkan aksi bom bunuh diri.

Baca juga : ISIS Klaim Serangan Bom Bunuh Diri Gereja di Pakistan

"Fatwa ini memberikan dasar yang kuat untuk stabilitas sebuah masyarakat Islam moderat," kata Presiden Pakistan Mamnoon Hussain.

"Kami bisa mencari petunjuk dari fatwa ini untuk membangun narasi nasional untuk menghentikan terorisme sejalan dengan prinsip-prinsip kebaikan Islam," tambah Hussain.

Selama ini, pemerintah dan militer Pakitan dihujani kritik baik dari dalam maupun luar negeri karena dianggap membiarkan kelompok-kelompok radikal ini demi kepentingan politik.

Para pengkritik menyebut, pemerintah Pakistan sudah lama tidak berupaya menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang tak jarang justru disampaikan di rumah-rumah ibadah.

Namun, berulang kali pula pemerintah Pakistan membantah tuduhan bahwa mereka bekerja sama dengan kelompok radikal di Afganistan dan India.

Pemerintah Pakistan bahkan menegaskan, telah mencapai banyak kemajuan dalam satu dekade terakhir dalam menghadapi kelompok militan seperti Taliban.

Baca juga : Bom Bunuh Diri Meledak di Balochistan, 18 Tewas, Puluhan Luka-luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com