KOPENHAGEN, KOMPAS.com - Kepolisian Denmark mendakwa 1.004 anak muda karena menyebarkan materi seksual dengan menggunakan aplikasi pesan Facebook.
Mereka dituduh menyebar video klip yang memperlihatkan dua remaja berusia 15 tahun melakukan hubungan seks.
Polisi berpendapat penyebaran video tersebut tergolong pornografi anak walaupun di Denmark usia 15 tahun sudah tergolong sah melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
"Dalam video yang mereka sebar, dua orang berusia 15 tahun melakukan hubungan seks, yang sepenuhnya sah, jika Anda berada di atas usia minimum seksual, namun merupakan distribusi pornografi anak karena mereka menyebar video itu dan kaum muda di dalam video di bawah 18 tahun," kaya Kepala Pusat Kejahatan Siber Kepolisian Denmark, Claus Birkelyng.
Baca juga : Empat Pemain di Brasil Terlibat Skandal Video Porno
Sebagian besar anak muda yang didakwa itu diketahui telah beberapa kali membagi video tersebut dan bahkan sampai ratusan kali.
Para terdakwa yang berusia di atas 18 tahun langsung dipanggil untuk datang ke kantor polisi sedangkan yang lebih muda dihubungi melalui orang tuanya
Petugas kepolisian siber Denmark, Flemming Kjaerside menjelaskan, video itu menyebar dengan cepat seperti virus.
"Mungkin kasus terbesar yang pernah kami hadapi. Saya tidak tahu apakah negara lain sebelumnya pernah memiliki kasus seperti ini," tambah Kjaerside.
Jika para terdakwa muda itu kelak terbukti bersalah menyebarkan video pornografi anak maka mereka terancam hukuman kurungan bersyarat selama 20 hari meski secara legal hukuman makskimal terpidana kasus pornoggrafi anak adalah 10 tahun.
Informasi tentang penyebaran video seks ini berasal dari Facebook yang disampaikan lewat Interpol kepada Kepolisian Denmark.
Baca juga : Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pengusaha Singapura Ditahan Polda Metro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.