Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang 60 Tahun, Wanita Sri Lanka Kini Boleh Konsumsi Minuman Keras

Kompas.com - 11/01/2018, 16:32 WIB

KOLOMBO, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya dalam 60 tahun, Sri Lanka akhirnya mengizinkan perempuan berusia di atas 18 tahun membeli minuman alkohol secara legal.

Pemerintah mengatakan, telah mengubah undang-undang 1955 yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan.

Perubahan undang-undang tersebut, yang diumumkan pada Rabu (10/1/2017), juga mengizinkan perempuan diizinkan, tanpa persetujuan terlebih dahulu, untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual alkohol.

Banyak perempuan Sri Lanka menyambut baik perubahan tersebut, walaupun peraturan sebelumnya tidak dipraktekkan secara ketat.

Baca juga : Jual Minuman Keras, Wanita Ini Terancam Hukuman 60 Kali Cambuk

Sejumlah perempuan, melalui media sosial, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Sri Langka atas keputusan yang diumumkan Menteri Keuangan Mangala Samaraweera.

Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak harus meminta persetujuan otoritas terkait untuk bekerja atau meminum minuman beralkohol "di tempat tertentu", termasuk restoran.

Kendatipun langkah itu disambut baik secara luas, sejumlah kalangan berpendapat hal tersebut dapat menyebabkan lebih banyak perempuan kecanduan alkohol.

Di Sri Lanka, mayoritas perempuan secara tradisional memilih untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena mereka dianggap bertentangan dengan budaya negeri itu.

Namun pada 2016, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena, yang menjalankan kampanye anti-alkohol, mengatakan bahwa konsumsi alkohol di kalangan perempuan Sri Lanka telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita semua sadar bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu nasional yang mengkhawatirkan," katanya saat itu.

Baca juga : Anak di Bawah Umur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com